Setiap negara yang ada di dunia ini tidak ada
yang tidak memerlukan bantuan negara lain dalam rangka memenuhi
kebutuhan atau mencapai tujuan nasionalnya. Negara besar ataupun kecil,
negara maju ataupun sedang berkembang, negara adidaya ataupun negara
satelitnya, semuanya mempunyai ketergantungan baik secara ekonomi,
politik, militer, sosial-budaya maupun dalam aspek kehidupan lainnya.
Misalnya, negara industri maju seperti Jepang, Korea, Jerman akan selalu
tergantung kepada negara-negara lainnya yang memiliki bahan mentah dan
bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industrinya. Dalam rangka memenuhi
kebutuhan dan kepentingan nasionalnya, setiap negara perlu menjalin
hubungan dan kerjasama dengan negara lain agar tujuan nasionalnya dapat
terpenuhi.
Karena semakin kompleksnya hubungan antar
negara, saat ini hubungan internasional telah menimbulkan dampak positif
dan negatif, atau menciptakan kondisi damai dan konflik, perselisihan
bahkan perang. Masyarakat dunia telah lama menyadari pentingnya tata
aturan atau norma/hukum yang mengatur hubungan antar negara/bangsa baik
dalam suasana perang maupun damai. Aturan/ kaidah yang mengatur hubungan
antar negara itulah disebut hukum internasional.
Pengertian pada awal pertumbuhannya
Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, manusia
sebagai anggota warga masyarakat akan senantiasa melakukan interaksi
atau hubungan satu dengan yang lain. Dalam melakukan interaksi setiap
individu tidak bisa luput dari peraturan atau norma. la akan selalu
terikat oleh hukum yang ada di masyarakat karena dibuat oleh pemerintah
atau yang telah disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Dengan
adanya hukum yang mengatur maka memungkinkan anggota masyarakat dapat
hidup tenang dan aman.
Demikian pula dalam masyarakat dunia atau dalam
hubungan antar bangsa. Masyarakat atau individu yang ada pada suatu
negara sering mengadakan interaksi atau saling hubungan satu sama lain
dengan warga yang ada di negara lainnya. Hubungan yang terjadi mungkin
dalam situasi damai, permusuhan, atau mungkin dalam situasi perang. Agar
hubungan antar bangsa ini dapat berjalan dengan tertib maka masyarakat
internasional pun akan memerlukan hukum atau peraturan.
Hukum yang mengatur masyarakat internasional
dalam mengadakan hubungan antar negara telah dikenal sejak zaman
negara-negara kota Yunani meskipun masih dalam taraf embrio. Istilah
yang dipakai untuk hukum internasional pada saat itu ialah
“intermunicipal law”. Pada zaman Romawi istilah yang digunakan adalah
“ius gentium”, artinya hukum yang berlaku antara orang Romawi dan bukan
Romawi serta orang bukan Romawi satu sama lain. Pada saat ini istilah
untuk hukum internasional sering jugs digunakan hukum antar bangsa,
hukum bangsa-bangsa (law of nations), atau hukum publik internasional
(public international law).
Sebenarnya sumbangan untuk hukum internasional
pada zaman Yunani dan Romawi sangatlah sedikit. Baru pada abad ke-15
perkembangan hukum internasional tumbuh dengan subur terutama pada saat
munculnya negara-negara di Eropah dan sumbangan dari dunia Islam
terutama dalam hukum perang. Pada abad ini pun muncul para penulis hukum
internasional seperti Francisco Victoria, Francisco Suarez, Hugo de
Groot, Bynkershoek, dan sebagainya. Hugo de Groot atau disebut juga
Grotius dianggap sebagai bapak hukum internasional kttrena berhasil
menguraikan hukum internasional secara sistematik, yakni telah
membedakan antara perang dan damai dalam bukunya “De Jure Belli ac
Pacis” (Hukum Perang dan Damai).
Pengertian menurut para ahli
Samakah hukum internasional dengan hukum dunia?
Apakah hukum internasional itu hukum yang berlaku di seluruh dunia?
Pertanyaan ini suka muncul dikalangan para mahasiswa. Untuk menghindari
salah persepsi tentang pengertian hukum intemasional dibawah ini
dikemukakan beberapa definisi hukum internasional menurut para ahli.
J.G. Starke
merumuskan hukum internasional `sebagai sekumpulan hukum
yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan
tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antar negara satu sama lain yang juga meliputi:
a. Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi itu masing¬-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu¬individu; dan
b. Peraturan-peraturan hukum tertentu mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM.
merumuskan hukum internasional sebagai berikut:
Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara:
1) negara dengan negara;
2) negara dengan subyek hulcum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara:
1) negara dengan negara;
2) negara dengan subyek hulcum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
mendefinisikan “Hukiun Publik
Internasional” sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antara
pelbagai bangsa di pelbagai negara sebagai perbedaan daripada istilah
‘-Hukum Perdata Intemasional”.
Dari tiga definisi di atas menunjukkan bahwa hukum internasional merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antar subyek hukum internasional yang satu dengan subyek hukum internasioal yang lain.
1.4 Istilah Hukum Internasional
Dalam berbagai literatur Barat dan dalam bahasa Indonesia, istilah Hukum Internasional dikenal dengan nama -Ius gentium (Latin), Volkerrech (Jerman), Volkenrech (Belanda), Ius inter gen¬tes, Law of nations, Public international law, Transnational law, Common law of mankind, Hukum bangsa-bangsa, dan Hukum antarnegara. Namun, dalam konteks Indonesia, istilah ‘hukum internasional’ merupakan istilah yang paling lazim digunakan.
Alasan penggunaan hukum internasional dalam
kajian keilmuan karena istilah hukum intemasional adalah istilah yang
paling mendekati kenyataan dan sifat daripada hubungan-hubungan dan
masalah-masalah yang menjadi obyek bidang hukum ini. Pada masa sekarang
persoalan yang dikaj i oleh hukum intemasional tidak hanya terbatas pada
hubungan antarbangsa-bangsa atau antarnegara saja melainkan telah
mencakup berbagai persoalan hubungan antarsubyek hukum baik dalam
suasana damai maupun suasana perang/konflik.
Dasar Hukum Internasional
Ada tiga dasar utama hukum internasional yang
umumnya diakui oleh para penulis, yakni rasa keadilan, hukum kodrat, dan
positivisme.
1) Rasakeadilan
Hukum internasional sebagai bagian dari norma
hukum pada umumnya memiliki dasar yang sama dengan hukum lainnya.
Menurut Wirjono (1967), rasa keadilan adalah dasar segala hukum.
Artinya, hukum internasional harus berdasar pada rasa keadilan yang
hidup dan terpelihara dalam berbagai bangsa di dunia.
2) Hukum Kodrat
Sudah lama bahkan pertama kali hukum
internasional mendasarkan pada hukum kodrat (natural law). Kelompok
penulis hukum internasional yang mendasarkan pada hukum kodrat disebut
kaum naturalis. Kelompok naturalis berpendapat bahwa kaidah dan prinsip
hukum dalam semua sistem hukum tidak dibuat oleh manusia melainkan
berasal dari kaidah dan prinsip yang telah berlaku sepanjang masa dan
bersifat universal. Beberapa asas hukum alam yang berlaku universial di
seluruh dunia antara lain: orang dilarang mengambil barang milik orang
lain dengan maksud untuk memiliki, kalau orang menguasai barang milik
orang lain maka barang tersebut harus dikembalikan, setiap orang harus
memenuhi janji, orang harus mengganti kerugian akibat kesalahannya,
orang yang melakukan kejahatan hares dihukum, dan masih banyak lagi
ketentuan lainnya.
3) Positivisme
Positivisme merupakan dasar hukum intemasional
yang bersumber pada kesepakatan bersama antara negara berupa perjanjian
dan kebiasaan internasional. Kelompok posivisme beranggapan bahwa
peraturan dalam hubungan antarnegara adalah kaidah atau prinsip yang
buat bersama sesuai dengan kepentingan dan kemauan negara-negara
tersebut. Dasar hukum ini bersumber pads kesepakatan atau perjanjian
sebagaimana dinyalakan Rousseau dalam bukunya Du Contract Social bahwa
hokum adalah pemyataan kehendak bersama.