Senin, 05 Maret 2012

Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat


Ada empat faktor penting yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat. Faktor-faktor tersebut adalah:
1. Magi dan animisme;
2. Agama;
3. Kekuasaaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat; dan
4. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing.
1. Faktor magi dan animisme:
Pada masyarakat hukum adat, faktor magi dan animisme ini pengaruhnya begitu besar dan tidak atau belum dapat terdesak oleh agama-agama yang kemudian datang. Hal ini terlihat dalam ujud pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada kekuasaan atau kekuatan gaib yang dapat dimohon bantuannya.
2. Faktor Agama:
Adanya pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama Hindu, agama Islam, dan agama Kristen.
3. Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat:
Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan adat ini adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas dari persekutuan hukum adat seperti Kerajaan dan Negara.
4. Hukungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing:
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individualisering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan.

Perkembangan hukum adat dalam yurispendensi indonesia


PERKEMBANGAN HUKUM Perkembangan Hukum Adat Dalam Yurisprudensi Indonesia ; Yurisprudensi, berasal dari kata bahasa Latin: jurisprudential, secara tehnis artinya peradilan tetap atau hukum. Yurisprudensi adalah putusan hakim (judge made law) yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa (azas similia similibus), kemudian putusan hakim itu menjadi tetap sehingga menjadi sumber hukum yang disebut yurisprudensi. Yurisprudensi dalam praktek berfungsi untuk mengubah, memperjelas, menghapus, menciptaka atau mengukuhkan hukum yang telah hidup dalam masyarakat.
Dalam hukum adat, yurisprudensi hukum, selain merupakan keputusan pengadilan yang telah menjadi tetap dalam bidang hukum adat, juga merupakan sarana pembinaan hukum adat, sesuai cita-cita hukum, sekaligus dari yurisprudensi dari masa ke masa dapat dilacak perkembangan – perkembangan hukum adat, baik yang masih bersifat local maupun yang telah berlaku secara nasional. Perkembangan-perkembangan hukum adat melalui yurisprudensi akan memberikan pengetahuan tentang pergeseran dan tumbuhnya hukum adat, melemahnya hukum adat local dan menguatnya hukum adat yang kemudian menjadi bersifat dan mengikat secara nasional. Perkembangan hukum adat melalui yurisprudensi dapat dilacak dalam beberapa hal antara lain:

1.       Prinsip Hukum Adat.
Hukum adat antara lain bersandarkan pada azas: rukun, patut, laras, hal ini ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung-RI Nomor: 3328/Pdt/1984 tanggal 29 April 1986.
Dalam Putusan MA-RI Nomor 2898 K/Pdt/1989 tanggal 19 Nomember 1989, berdasarkan sengketa adat yang dimbul di Pengadilan Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, Mahkamah Agung menegaskan:
“ Dalam menghadapi kasus gugatan perdata yang fondamentum petendi dan petitumnya berdasarkan pada pelanggaran hukum adat dan penegasan sanksi adat; Bila dalam persidangan penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya, maka hakim harus menerapkan hukum adat mengenai pasal tersebut yang masih berlaku di daerah bersangkutan,setelah mendengar tetua adat setempat.
Kaedah hukum selanjutnya: “Penyelesaian pelanggaran hukum adat, disamping melalui gugatan perdata tersebut di atas, dapat pula ditempuh melalui tuntutan pidana ig pasal 5
(3)b UU No. 1 Drt/1951“.



2.       Menguatnya Kedudukan Keluarga Inti (Gezin)
Golongan masyarakat adat di Indonesia terdiri dari golongan masyarakat patrilineal, golongan masyarakat matrilineal dan golongan masyarakat parental (bilateral). Dalam Perkembangannya ternyata semakin kuat dan diakuinya pergeseran system kekeluargaan dalam masyarakat adat matrilineal dan masyarakat adat matrilineal ke arah system parental atau bilateral. Yurisprudensi tanggal 17 Januari 1959b Nomor 320K/ Sip/ 1958 sebagai berikut:
1.       Si istri dapat mewarisi harta pencaharian sang suami yang meninggal dunia;
2.       Anak yang belum dewasa dipelihara dan berada dalam pengampuan ibu;
3.       Karena anak berada dalam pengampuan ibu, maka harta kekayaan anak dikuasai dan diurus oleh ibu.

3.       Menguatnya Perlindungan kepada Perempuan Dalam Hukum Waris

a.         Kedudukan anak Perempuan Dalam Hukum Waris
        Semula menurut hukum adat dalam masyarakat patrilineal, anak perempuan bukan ahli waris. Namun dalam perkembangannya diakui oleh yurisprudensi bahwa anak perempuan sebagai ahli waris almarhum orang tuanya.

b.           Kedudukan Janda dalam Hukum Waris
        Perkembangan awal seorang janda bukan ahli waris, dalam kenyataannya kemudian janda menjadi menderita sepeninggal suaminya, kemudian timbul praktek pemberian hibah oleh suami kepada istrinya untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan sosial ekonomi sepeninggal suaminya, praktek demikian semakin lama semakin melembaga. Perkembangan hukum adat berikutnya adalah, janda sebagai ahli waris bersama-sama dengan anak-anak almarhum suaminya. Selanjutnya janda sebagai ahli waris yang kedudukannya sama dengan ahli waris anak. Perkembangan selanjutnya janda sebagai ahli waris kelompok keutamaan, yang menutup ahli waris lainnya.

Yurisprudensi Putusan MA No. 387K/Sip/1956 tanggal 29 Okt0ber 1958, Janda dapat tetap menguasai harta gono gini sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi. Puncaknya adalah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3190K/ Pdt/`985, tanggal 26 Oktober 1987, janda memiliki hak waris dari harta peninggalan suaminya, dan haknya sederajad dengan anak kandungnya, jika tidak memiliki anak, ia jadi penghalang ahli waris saudara suaminya, terhadap harta gawan dan harta gono gini.

c.           Prinsip-prinsip Jual Beli Tanah
        Jual beli tanah sah bila memenuhi syarat terang dan tunai, hal ini ternyata secara konsisten dipegang dalam yurisprudensi tentang jual beli tanah. Terang artinya transaksi peralihan hak atas tanah harus disaksikan oleh Pejabat Umum. Tunai artinya jual beli tanah hanya sah bila berlangsung adanya pembayaran lunas dan penyerahan tanah pada saat yang sama.

d.         Prinsip Pelepasan Hak Sebagai Dasar Timbul atau Hilangnya Hak Bukan Daluarsa Hukum adat tidak mengenal lembaga daluarsa, melainkan mengenal apa yang disebut lembaga pelepasan hak (rechsververking), artinya bila sebidang tanah dibiarkan, maka lama kelamaan haknya akan menyurut dan puncaknya akan terlepas, seiring semakin renggangnya hubungan fisik antara pemilik dan tanah yang bersangkutan demikian juga sebaliknya.

4.       Hukum Pidana Adat.
Dalam sistem hukum adat, sesungguhnya tidak ada pemisahan hukum pidana dengan hukum lain sebagaimana sistem hukum barat, penjatuhan pidana semata-mata dilakukan untuk menetapkan hukumnya (verklaring van recht) berupa sanksi adat (adatreaktie), untuk mengembalikan hukum adat yang dilanggar. Hukum pidana adat mendapat rujukan berlakunya dalam pasal 5 ayat 3 UU No. 1/Drt/1951.

Beberapa Yurisprudensi penting mengenai Hukum pidana adapt adalah:
1.         Perbuatan melawan Hukum.
a)      Misalnya PN Luwuk No. 27/Pid/ 1983, mengadili perkara hubungan kelamin di luar perkawinan, hakim memutus terdakwa melanggar hukum yang dihupo di wilayah banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan unsur pidana dalam pasal 5 ayat 3 sub b UU Drt 1/ drt/1951, yang unsurnya adalah:
b)      Unsur pertama, suatu perbuatan melanggar hukum yang hidup;
Unsur kedua, perbuatan pelanggaran tersebut tidak ada bandingannya dalam KUHP;
Unsur ketiga, perbuatan pelanggaran tersebut masih tetap berlaku untuk kaula-kaula dan oarng-orang yang bersangkutan.
Putusan PT Palu No. 6/Pid/1984 tanggal 9 April 1984 menguatkan putusan PN Luwuk, dengan menambahkan bahwa, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang menganggap perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana, hakim memutuaskan terdakwa telah melakukan kejahatan bersetubuh dengan seorang wanita di luar nikah. Mahkamah Agung, dengan putusan No. 666K/ Pid/ 1984 tanggal 23 februari 1985, perbuatan yang dilakukan terdakwa dikatagorikan sebagai perbuatan zinah menurut hukum adat.
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 3898K/Pdt/1989, tanggal 19 Nopember 1992, mengenai pelanggaran adat serupa di daerah Kafemenanu, mamun diajukan secara perdata dengan gugatan, intinya: Jika dua orang dewasa melakukan hubungan kelamin atas dasar suka sama suka yang mengakibatkan di perempuan hamil, dan si laki-laki tidak bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, harus ditetapkan suatu sanksi adat berupa pembayaran belis (biaya atau mas kawin) dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan (di kenal dengan nama Pualeu Manleu).

2.       Perbuatan melanggar hukum adat Logika Sanggraha di Bali.
Dalam perkara Nomor 854K/Pid/1983 tanggal 30 Oktober 1984, Menurut Mahkamah Agung, seorang laki-laki yang tidur bersama dengan seorang perempuan dalam satu kamar dan pada satu tempat tidur, merupakan bukti petunjuk bahwa laki-laki tersebut telah bersetubuh dengan wanita itu. Berdasarkan keterangan saksi korban dan adanya bukti petunjuk dari para saksi-saksi lainnya, terdakwa telah bersetubuh dengan saksi korban sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.
Mengenai dakwaan primer, Mahkamah Agung berpendirian bahwa dakwaan ini tidak terbukti dengan sah , karena unsur barang dalam pasal 378 KUHP tidak terbukti de gan sah dan meyakinkan, dengan demikian maka terdakwa harus dibebaskan datri dakwaaan primer ex pasal 378 KUHP. Berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung dalam diktum putusannya berbunyi:


1.   Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer;
2.   Menyatakan terdakwa bersaklah terhadap dakwaan subsider melakukan tindak     
      pidana adat Logika Sanggraha;
3.Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara dua bulan; Hukum adat pidana Logika Sanggraha di Bali Peswara Bali, merupakan suatu perbuatan seorang pria yang memiliki unsur-unsur:

ü  bersetubuh dengan seorang gadis;
ü  Gadis tersebut menjadi hamil karenanya;
ü   Pria tersebut tidak bersedia mengawini gadis tersebut sebagai istrinya yang sah.

3.       .Putusan Pengadilan negeri Mataram NO. 051/Pid.Rin/1988 tanggal 23 Maret 198854. Pengadilan mempertimbangkannnya telah menyebut pelanggaran terhadap hukum adat delik Nambarayang atau Nagmpesake.

4.        MA-RI Nomor 481 K/Pid/1986 tanggal 31 Agustus 1989 dari PN Ende Problematika organ tubuh wanita55, beberapa kali diterapkan ketentuan pasal 378 KUHP, menempatkan organ tubuh peremuan sebagai barang. Solusinya diterapkan pasal 5 (3) b Undang-undang Drt Nomor 1 Tahun 1951 LN. Nomor 9 Tahun 1950 tanggal 13 Januari 1951. Dalam kasus serupa di pengadilan Negeri Medan Nomor 571/KS/1980 tanggal 5 Maret 1980 pernah diterapkan ketentuan pasal 378 KUHP dan dikuatkan oleh PT Nomor 144/Pid/ 1983 tanggal 8 Agustus 1983. Barang ditafsirkan secara luas , sehingga barang termasuk juga jasa.

Barang sesuatu yang melekat bersatu pada diri seseorang ( kemaluan) juga termasuk pengertian barang, yang dalam bahasa Tapanuli dikenal dengan ” Bonda” yang artinya ” barang” yang tidak lain adalah ” kemaluan” . Sehingga bilama seorang gadis menyerahkan kehormatannya kepada pria, maka samalah artinya gadis tersebut menyerahkan barang kepada pri tersebut. Dengan penafsiran secara luas tersebut, maka telah terpenuhi unsur barang dalam pasal 378 KUHP. Dalam praktek kemudian banyak diikuti penegak hukum ( jaksa) Untuk menjerat seorang pria yang berhasil menyetubuhi gadis yang akan dikawini, tetapi akhirnya pria ingkar janji, dan gadis menjadi korban yang merana seumur hidup.
Dalam putusan MA-RI Nomor 61 K/ Pid/ 1988 tanggal 15 Maret 199056, berdasarkan perkara yang diputus pengadilan Negeri Pamekasan, penyelesaian tidak dapat menggunakan ketentuan pasal 378 KUHP, melainkan dengan melalui jalur delik adat zina ex pasal 5 (3) sub bUndang-undang Drt Nomor 1 Ytahun 1951 yang ada bandingannya dalam KUHP, yaitu pasal 381 KUHP, sehingga pria si pelaku dapat dipidana. Sikap MA-RI terhadap persoalan tersebut sejak putusannya Nomor 93K/Ke/1976, menjadi yurisprudensi tetap
Penerapan delik pasal 293 KUHP Pria yang ingkar janji kawin, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan:
” Penyesatan dengan sengaja , membujuk seorang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul, padahal tentang belum cukup umurnya itu dihitung selayaknya harus diduganya;

Hukum Adat Di indonesia

HUKUM ADAT
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Terminologi
Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.

Perdebatan Definisi Hukum Adat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan
Namun menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen).Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.

Definisi Hukum Ada

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven

Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
  • menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yg baku.
  • menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi). Ter Haar
Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat.
  • Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.[8]
  • Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidah hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.[9]

Lingkungan Hukum Adat

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
  2. Tanah Gayo, Alas dan Batak
    1. Tanah Gayo (Gayo lueus)
    2. Tanah Alas
    3. Tanah Batak (Tapanuli)
      1. Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
      2. Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
      3. Nias (Nias Selatan)
  3. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
  4. Mentawai (Orang Pagai)
  5. Sumatera Selatan
    1. Bengkulu (Renjang)
    2. Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
    3. Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
    4. Jambi (Orang Rimba, Batin, dan Penghulu)
    5. Enggano
  6. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
  7. Bangka dan Belitung
  8. kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
  9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
  10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
  11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
  12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula)
  13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
  14. Irian
  15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
  16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
  17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
  18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
  19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)

 Penegak hukum adat

Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

Aneka Hukum Adat

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
(Sumber Wikipedia)