Minggu, 12 Februari 2012

Pemerintahan desa dan kelurahan

1. Pemerintahan Desa

Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka masih tradisional.
Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak. Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya "Nagari", seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam, "Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang.

Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa? Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa.Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik". Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
e. mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
f. mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong. Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat.
Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa.
Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah. PKK ber tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan pengobatan gratis.
Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan.
Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup. Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan.
Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda. Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.

a. Pendapatan asli desa
yang meliputi:
1) hasil usaha desa;
2) hasil kekayaan desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong.
b. Bantuan pemerintah kabupaten,
meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c. Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

d. Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.

e. Pinjaman desa

Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati.
Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya tidak boleh disalahgunakan.

2. Pemerintahan Kelurahan

Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya.
Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan.
Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi tugas yang lain.
Lurah mempunyai tugas, di antaranya:

a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;

Dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota
melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan).
PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Selasa, 07 Februari 2012

Pengertian, Istilah, dan Dasar Hukum Internasional


Setiap negara yang ada di dunia ini tidak ada yang tidak memerlukan bantuan negara lain dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan nasionalnya. Negara besar ataupun kecil, negara maju ataupun sedang berkembang, negara adidaya ataupun negara satelitnya, semuanya mempunyai ketergantungan baik secara ekonomi, politik, militer, sosial-budaya maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Misalnya, negara industri maju seperti Jepang, Korea, Jerman akan selalu tergantung kepada negara-negara lainnya yang memiliki bahan mentah dan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industrinya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan nasionalnya, setiap negara perlu menjalin hubungan dan kerjasama dengan negara lain agar tujuan nasionalnya dapat terpenuhi.

Karena semakin kompleksnya hubungan antar negara, saat ini hubungan internasional telah menimbulkan dampak positif dan negatif, atau menciptakan kondisi damai dan konflik, perselisihan bahkan perang. Masyarakat dunia telah lama menyadari pentingnya tata aturan atau norma/hukum yang mengatur hubungan antar negara/bangsa baik dalam suasana perang maupun damai. Aturan/ kaidah yang mengatur hubungan antar negara itulah disebut hukum internasional.

Pengertian pada awal pertumbuhannya

Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, manusia sebagai anggota warga masyarakat akan senantiasa melakukan interaksi atau hubungan satu dengan yang lain. Dalam melakukan interaksi setiap individu tidak bisa luput dari peraturan atau norma. la akan selalu terikat oleh hukum yang ada di masyarakat karena dibuat oleh pemerintah atau yang telah disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Dengan adanya hukum yang mengatur maka memungkinkan anggota masyarakat dapat hidup tenang dan aman. 

Demikian pula dalam masyarakat dunia atau dalam hubungan antar bangsa. Masyarakat atau individu yang ada pada suatu negara sering mengadakan interaksi atau saling hubungan satu sama lain dengan warga yang ada di negara lainnya. Hubungan yang terjadi mungkin dalam situasi damai, permusuhan, atau mungkin dalam situasi perang. Agar hubungan antar bangsa ini dapat berjalan dengan tertib maka masyarakat internasional pun akan memerlukan hukum atau peraturan.

Hukum yang mengatur masyarakat internasional dalam mengadakan hubungan antar negara telah dikenal sejak zaman negara-negara kota Yunani meskipun masih dalam taraf embrio. Istilah yang dipakai untuk hukum internasional pada saat itu ialah “intermunicipal law”. Pada zaman Romawi istilah yang digunakan adalah “ius gentium”, artinya hukum yang berlaku antara orang Romawi dan bukan Romawi serta orang bukan Romawi satu sama lain. Pada saat ini istilah untuk hukum internasional sering jugs digunakan hukum antar bangsa, hukum bangsa-bangsa (law of nations), atau hukum publik internasional (public international law).

Sebenarnya sumbangan untuk hukum internasional pada zaman Yunani dan Romawi sangatlah sedikit. Baru pada abad ke-15 perkembangan hukum internasional tumbuh dengan subur terutama pada saat munculnya negara-negara di Eropah dan sumbangan dari dunia Islam terutama dalam hukum perang. Pada abad ini pun muncul para penulis hukum internasional seperti Francisco Victoria, Francisco Suarez, Hugo de Groot, Bynkershoek, dan sebagainya. Hugo de Groot atau disebut juga Grotius dianggap sebagai bapak hukum internasional kttrena berhasil menguraikan hukum internasional secara sistematik, yakni telah membedakan antara perang dan damai dalam bukunya “De Jure Belli ac Pacis” (Hukum Perang dan Damai).

Pengertian menurut para ahli

Samakah hukum internasional dengan hukum dunia? Apakah hukum internasional itu hukum yang berlaku di seluruh dunia? Pertanyaan ini suka muncul dikalangan para mahasiswa. Untuk menghindari salah persepsi tentang pengertian hukum intemasional dibawah ini dikemukakan beberapa definisi hukum internasional menurut para ahli.

J.G. Starke 
merumuskan hukum internasional `sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara satu sama lain yang juga meliputi:

a. Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi itu masing¬-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu¬individu; dan

b. Peraturan-peraturan hukum tertentu mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM.
 
merumuskan hukum internasional sebagai berikut:
Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara:
1) negara dengan negara;
2) negara dengan subyek hulcum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
 
mendefinisikan “Hukiun Publik Internasional” sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antara pelbagai bangsa di pelbagai negara sebagai perbedaan daripada istilah ‘-Hukum Perdata Intemasional”.

Dari tiga definisi di atas menunjukkan bahwa hukum internasional merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antar subyek hukum internasional yang satu dengan subyek hukum internasioal yang lain.

1.4 Istilah Hukum Internasional

Dalam berbagai literatur Barat dan dalam bahasa Indonesia, istilah Hukum Internasional dikenal dengan nama -Ius gentium (Latin), Volkerrech (Jerman), Volkenrech (Belanda), Ius inter gen¬tes, Law of nations, Public international law, Transnational law, Common law of mankind, Hukum bangsa-bangsa, dan Hukum antarnegara. Namun, dalam konteks Indonesia, istilah ‘hukum internasional’ merupakan istilah yang paling lazim digunakan.
Alasan penggunaan hukum internasional dalam kajian keilmuan karena istilah hukum intemasional adalah istilah yang paling mendekati kenyataan dan sifat daripada hubungan-hubungan dan masalah-masalah yang menjadi obyek bidang hukum ini. Pada masa sekarang persoalan yang dikaj i oleh hukum intemasional tidak hanya terbatas pada hubungan antarbangsa-bangsa atau antarnegara saja melainkan telah mencakup berbagai persoalan hubungan antarsubyek hukum baik dalam suasana damai maupun suasana perang/konflik. 

Dasar Hukum Internasional

Ada tiga dasar utama hukum internasional yang umumnya diakui oleh para penulis, yakni rasa keadilan, hukum kodrat, dan positivisme.

1) Rasakeadilan
Hukum internasional sebagai bagian dari norma hukum pada umumnya memiliki dasar yang sama dengan hukum lainnya. Menurut Wirjono (1967), rasa keadilan adalah dasar segala hukum. Artinya, hukum internasional harus berdasar pada rasa keadilan yang hidup dan terpelihara dalam berbagai bangsa di dunia.

2) Hukum Kodrat
Sudah lama bahkan pertama kali hukum internasional mendasarkan pada hukum kodrat (natural law). Kelompok penulis hukum internasional yang mendasarkan pada hukum kodrat disebut kaum naturalis. Kelompok naturalis berpendapat bahwa kaidah dan prinsip hukum dalam semua sistem hukum tidak dibuat oleh manusia melainkan berasal dari kaidah dan prinsip yang telah berlaku sepanjang masa dan bersifat universal. Beberapa asas hukum alam yang berlaku universial di seluruh dunia antara lain: orang dilarang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki, kalau orang menguasai barang milik orang lain maka barang tersebut harus dikembalikan, setiap orang harus memenuhi janji, orang harus mengganti kerugian akibat kesalahannya, orang yang melakukan kejahatan hares dihukum, dan masih banyak lagi ketentuan lainnya.

3) Positivisme
Positivisme merupakan dasar hukum intemasional yang bersumber pada kesepakatan bersama antara negara berupa perjanjian dan kebiasaan internasional. Kelompok posivisme beranggapan bahwa peraturan dalam hubungan antarnegara adalah kaidah atau prinsip yang buat bersama sesuai dengan kepentingan dan kemauan negara-negara tersebut. Dasar hukum ini bersumber pads kesepakatan atau perjanjian sebagaimana dinyalakan Rousseau dalam bukunya Du Contract Social bahwa hokum adalah pemyataan kehendak bersama.

Sejarah Hukum Internasional


1 Pendahuluan

Perlu dibedakan konsep hukum internasional dalam praktek dan hukum internasional sebagai suatu dokumen tertulis dan/atau teori. Perbedaan ini terkadang menimbulkan persoalan yang dapat mengarah pada perdebatan yang tidak henti-heptinya. Di satu pihak hukum internasional mengatur hubungan antar subyek hukum untuk menjamin rasa keadilan, keamanan, dan ketertiban sedang di pihak lain sebagai suatu kenyataan dalam praktek bahwa begitu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh subyek hukum interriasional sehingga dirasakan oleh subyek hukum tertentu sebagai kondisi yang penuh dengan ketidakadilan, ketidakamanan, dan ketidaktertiban. Kondisi inilah yang mengundang pertanyaan, bagaimana perkembangan hukum internasional dan waktu ke waktu sampai era kontemporer. Berikut ini adalah uraian tentang sejarah hukum internasional secara kronologis beserta argumen-argumen dalam praktek hubungan antar bangsa.

2 Sejarah Hukum Internasional

Dalam menguraikan sejarah perkembangan hukum intemasional sejak keruntuhan Romawi hingga abad kelima belas oleh para penulis Barat, sangat langka mengungkap peranan para ilmuwan dan kerajaan-kerajaan Islam ketika mencapai puncak kejayaan. Pada umumnya dalam memaparkan perkembangan sejarah hukum internasional pada periode abad pertengahan, mereka hanya mengungkap tokoh-tokoh dari Eropah Barat, setelah perkembangan di negara-negara Yunani, Kekaisaran Romawi, dan Yahudi, langsung saja pada tokoh-tokoh yang dianggap pelopor hukum internasional di negara-negara Barat, seperti Santo Thomas Aquinas (1226-1274), De Vitoria (1486-1516) dan Suarez (1548-1617). Padahal, pada saat itu kerajaan-kerajaan dan ilmuwan Muslim pun ikut andil dalam membangun hukum internasional hingga pernah mencapai puncak kejayaan pada abad ketujuh sampai dengan abad ketiga belas sementara Eropah masih ada dalam kegelapan dan keterbelakangan.
Pada abad ketujuh dan kedelapan Masehi, kebangkitan Islam melanda dunia. Pada masa kejayaan negaraAbasyiyah, Muawiyah, dan Usmaniah yang diperintah oleh umat Islam telah berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Sisilia, Italia Selatan, Prancis dan Spanyol dan beberapa daratan Eropah lainnya. Namun, ada kesalahan persepsi karena tak pernah diungkap oleh sejarawan Muslim adalah mengenai kepemimpinan Arab yang dianggap telah menyerang dunia Katholik, terutama pada masa perluasan wilayah sampai ke daratan Eropah. Perlu diluruskan bahwa kalaupun ada operasi penaklukan, sebenarnya itu adalah inisiatif perorangan, tidak mencerminkan politik luar negeri secara keseluruhan.
Tidak banyak terungkapkan tentang kontribusi Islam dalam praktek hukum intemasional pada masa silam, khususnya pads masa kejayaan negara-negara Islam, nampaknya karena lemahnya publikasi terutama oleh para sejarawan Muslim. Hamed A. Rabie (1981), seorang yang menulis “Islam and International Forces ” mengemukakan bahwa segala peristiwa penting yang terjadi sampai akhir abad 3 Hijrah – termasuk periode Harun Al-Rasyid – tidak mendapat tempat sama sekali dan tidak ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan pemahaman dan persepsi politik yang membentuk pemikiran tentang kepemimpinan Islam. la pun mempertanyakan, apakah masuk akal suatu imperium yang mempunyai wilayah demikian luas tidak mempunyai konsep politik apa pun untuk hakikat dan segi-segi interaksi dengan dunia luar? la mencontohkan sebuah tulisan yang tak kurang pentingnya berjudul “Themes of Islamic Civilization ” (Tema-tema Peradaban Islam) yang ditulis oleh Alden Williams ternyata meninggalkan segala segi yang berhubungan dengan persepsi Islam terhadap dunia luar. Lebih lanjut, Hamed A. Rabie mengakui bahwa masalah hukum internasional dalam Islam belum merupakan obyek studi sampai sekarang. Menurutnya, ada dua fenomena yang perlu mendapat perhatian:
Pertama, fenomena umum tulisan hasil karya Barat tentang sejarah hukum internasional pada abad pertengahan dengan sikap melupakan peranan yang pernah dimainkan oleh peradaban Islam dalam membina tradisi hukum internasional. Pada masa ini, konsep umum hukum internasional adalah konsep Yahudi. Katholik dan Islam tidak memiliki persepsi sendiri.
Kedua, apabila menyelidiki tulisan-tulisan yang bernafaskan Islam, sekarang maupun terdahulu, tidak terdapat perhatian sungguh-sungguh terhadap dunia luar. Sesungguhnya, di negara-negara Islam tempo dulu banyak sarjana politik Islam yang telah menghasilkan karya-karya besar, seperti:

1) Al Farabi dari Transoxania (sekarang, Turkemania), yang hidup pads 260-339 H atau 870-950 M, seorang filsuf dan politikus terkenal dengan teorinya “Madinatu’l Fadilah” yang diterjemahkan menjadi Negara Utama (Model State).

2) Ibnu Sina (dalam tulisan Barat dikenal Avicenna) dan Belch (sekarang Afganistan), hidup pads 370-428 H atau sama dengan 980-1037 M, seorang dokter politikus, terkenal dengan teorinya “Siyasatu `rrajul” yang diterjemahkan menjadi Negara Sosialis (Socialistic State).

3) Imam Al Gazali dari Thus, Persia (sekarang, Iran), yang hidup pada 450-505 H atau 1058-1111, seorang sufi-politikus. la terkenal dengan teorinya “Siyasat ul Akhlaq ” yang terkenal dinamakan Negara Akhlak (Ethical State).

4) Ibnu Rusjd (dalam tulisan barat dikenalAverroes) dari Cordova, Andalusia (sekarang, Spanyol), yang hidup pada 520-595 H atau sama dengan 1126-1198 M, seorang hakim-politikus, terkenal dengan teorinya “Al Jumhuriyah wa’I Ahkam “, yang secara populer dinamakan pula “Negara Demokrasi” (Democtratic State).

5) Ibnu Kaldun dari Tunis (sekarang, Tunisia), yang hidup pada 732-808 H atau sama dengan 1332-1406 M, seorang sosiolog¬politikus yang terkenal dengan teorinya “Al Ashabiyah wa’1¬Igtidad ” yang lebih populer dengan “Negara Persemakmuran” (Welfare State).

Teori yang paling terkenal yang ada kaitannya dengan topik bahasan/ studi hukum internasional dari kelima teori tersebut adalah “Madinatu’1 Fadilah” yang ditulis oleh Al Farabi. Dalam buku tersebut Al Farabi membagi tingkat-tingkat masyarakat manusia yang berbentuk negara atas tiga tingkatan sbb.:

a. Kamilah Sugra (Masyarakat Kecil atau Negara Nasional)
b. Kamilah Wusta (Masyarakat Tengah atau Persekutuan Regional)
c. Kamilah Uzma (Masyarakat Besar atau Negara Internasional)

Namun Al-Farabi tidak secara rinci menjelaskan konsepsi dari tiga tingkatan bentuk negara. la hanya menyebut satu istilah untuk mayarakat kota yang sempuma dan diakui sudah berhak menj adi negara yang disebut “Madinah Kamilah”.
Bertolak dari pemikiran Hamed A.Rabie ini, nampaknya ada kesalahan dalam menyajikan sejarah hukum internasional, terlepas apakah disengaja maupun tidak. Sebagai ilustrasi, di kalangan para ilmuwan dan para penulis Barat maupun mahasiswa di bidang studi hukum internasional telah dikenal bahwa St. Thomas Aquino (1226¬1274) dianggap telah memberi garis-garis besar (basic principles) bagi Negara Dunia. Bahkan dalam buku “Indonesia dan Hubungan Antarbangsa” yang ditulis oleh Sumarsono Mestoko (1985) dikemukakan bahwa Santo Thomas Aquinas adalah pelopor dalam hubungan dan hukum internasional. Padahal apabila mengungkap sejarah, ternyata St. Thomas Aquinas adalah murid yang setia dari Al Farabi dan pengikut dalam Aristotelianisme yang dihimpunkan oleh Al Farabi. Dengan demikian, tidak mengherankan bahwa teori negara dunia yang dikemukakan oleh para ahli kemudian adalah berasal dari faham Kamilah ‘Uzma Al Farabi.
Sebagai seorang filsuf-politikus muslim, Al Farabi tentunya mengembangkan teorinya didasari oleh ajaran-ajaran Islam yang ada dalam Al Qur’ an. Di dalam Kitab Suci ini telah dikemukakan 5 prinsip hidup dalam lingkungan masyarakat internasional, yakni:

1) Tentang asal kejadian manusia dari kejadian yang lama (Cre¬ation of mankind from the same couple) yang tertera dalam QS An Nisa ayat 1 dan QS Al Hujarat ayat 13.

2) Seluruh umat manusia adalah umat yang satu (Mankind is one community) yang tertera dalam QS Al Baqarah ayat 213 dan QS Yunus ayat 20.

3) Panggilan Islam untuk seluruh manusia (Islam s universal call) yang diterangkan dalam QS Yusuf ayat 104, QS Takwir ayat 27, QS As Saba ayat 28, dan QS Al Anbiya ayat 107.

4) Tentang perbedaan kulit dan bahasa (Difference of color and language) yang diuraikan dalam QS Ar Rum ayat 22 dan QS Al Hujarat ayat 13.

5) Perintah hidup berlapang dada (Toleration par excellence) yang dijelaskan dalam QS Al Baqarah ayat 62 dan QS Al Maidah ayat 69.


3 Zaman Hubungan Antar Negara Modern

Masa kelahiran negara modem diawali oleh suatu gerakan Re¬naissance (Pencerahan) yang terjadi di Eropah dan sekaligus mengakhiri masa periode abad pertengahan (Middle Ages). Masa renaissance dianggap pula sebagai masa transisi dari mass kegelapan di Eropah (the Dark Ages) kepada masa negara-bangsa modem, eksplorasi, dan permulaan dalam bidang komersial. Renaissance disebut pula sebagai gerakan kebangkitan Eropah yang terjadi pada abad ke-14, dan mencapai puncaknya pads abad ke-15 dan 16 Masehi. Setelah lahimya pemikiran bare ini, hokum antar bangsa lebih banyak dilakukan melalui negara daripada melalui individu. Raja-raja di Eropah tidak lagi tunduk pada kekuasaan Gereja. Re- . naissance telah betul-betul merubah tatanan kehidupan yang biasa dilakukan pada abad pertengahan.
Munculnya negara-negara modem ditandai dengan adanya pembentukan negara-negara besar dengan asas kedaulatan (Sovereighnty) yang menyatakan bahwa seorang penguasa di suatu wilayah negara mempunyai kedaulatan dan kekuasaan yang mutlak di daerah dan atau negaranya. Dengan demikian bangsa dan negara lain harus saling menghornati eksistensi dan integritas bangsa dan negara lainnya. Kelahiran negara-negara modem ini dimulai sejak adanya perjanjian perdamaian Westphalia (1648), yakni peristiwa yang mengakhiri perang selama tiga puluh tahun di Eropah. Negara¬negara Eropah pada saat itu mulai menginjakkan kaki di benua lain, Asia, Afrika, bahkan Amerika, dan memperoleh wilayah jajahan/ kolonial.
Perkembangan hukum internasional pada abad ke- 16, 17, dan 18, secara teoritis banyak didominasi oleh para ilmuwan-ilmuwan Barat terutama dari Spanyol, Belanda dan Italia. Alberico Gentilis, seorang sarjana hukum dari Italia menerbitkan buku yang berjudul De Jure Belli Libri Tres (1958) sangat mempengaruhi terhadap pemikiran-pemikiran penulis berikutnya. Hugo de Groot (1583¬1645) atau dikenal pula dengan nama Grotius, seorang Belanda ahli hukum internasional modem karena berhasil menulis buku yang berjudul De Jure Praedae dan De Jure Belli Ac Pacis (1625). Selain itu, is pun mengemukakan konsepsi Mare Liberium (konsepsi laut bebas). Di Inggris, ahli hukurn intemasional yang beraliran posi¬tivist bernama Zouche (1590-1660) sedangkan yang lainnya adalah Puffendorf (1632-1694), seorang yang beraliran hukum kodrat.. Dengan kata lain, masa hubungan antarnegara modem ini ditandai oleh banyaknya lahir penulis-penulis hukum dan hubungan intemasional.


4 Zaman Abad Kesembilan Belas dan Dua Puluh (Super State Stage)

Perkembangan hukum intemasional pads abad kesembilan belas mengalami perubahan bila dibandingkan dengan kondisi parla masa negara modem. Menurut Holsti (1983), hal yang paling menonjol dari perkembangan pads abad kesembilan belas adalah ditandai oleh adanya kebangkitan nasionalisme dari setiap negara-bangsa, adanya perang teknologi, dan terjadinya konflik ideologi.
Apabila pada abad sebelumnya, banyak negarawan dan raja yang saling mempertukarkan wilayah secara mudah dengan kriteria pertimbangan strategi dan ekonomi, maka pada abad kesembilan belas, banyak pemimpin nasionalis yang berpendapat bahwa landasan yang sah untuk menentukan suatu organisasi politik (negara) adalah kelompok etnik atau kelompok bahasa yang jelas dan oleh karena itu negara harus berdasarkan pada alasan nasionalisme. Akibat adanya pengaruh ajaran nasionalis inilah, maka muncullah berbagai gerakan nasionalis di Eropah.. Berbagai pemberontakan kelompok nasionalis. terjadi di sejumlah negara, seperti Rusia, Austria-Hongaria, dan Swedia-Norwegia. Akibat lebih jauh dari gerakan nasionalisme adalah pemanfaatan masa oleh pemerintah atau pemimpin negara untuk melakukan mobilisasi rakyat dalam melakukan diplomasi dan peperangan. Padahal sebelumnya, pemerintah mengalami kesulitan untuk menggerakkan rakyatnya dalam rangka menggalang kekuatan nasional.
Dalam bidang teknologi, negara-negara bangsa pada abad kesembilan belas mengalami kemajuan yang pesat dalam bidang teknologi termasuk teknologi perang. Kemajuan dalam sistem persenjataan nuklir adalah kontribusi yang paling revolusioner dari bidang ilmu dan teknologi terhadap perang. Akibatnya, jumlah korban perang pun mengalarni peningkatan yang sangat drastis. Sedangkan, latar belakang terjadinya konflik bersenjata dipengaruhi pula oleh adanya konflik ideologi yang berbeda-beda, seperti munculnya doktrin Naziisme, Komunisme, dan Demokrasi Liberal.
Pada akhir abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh, diadakan dua Konferensi Perdamaian di Den Haag (Belanda) masing-masing tahun 1899 dan 1907. Konferensi ini merupakan tonggak tentang konsepsi pergaulan dunia dan mencita-citakan atau melakukan pencegahan perang. Namun, akhirnya terjadi Perang Dunia 1 (1914-1918), sehingga seolah-olah telah menggagalkan hasil-hasil dari dua konferensi tersebut. Pada akhir Perang Dunia 1, masyarakat dunia berhasil mendirikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kembali perang yang telah mengakibatkan banyak korban. Namun, upaya inipun temyata mengalami kegagalan, yakni sejak tahun 1933 ketika Jepang menyerbu Mancuria dan Italia menyerbu Ethiopia yang puncaknya terjadi Perang Dunia 2 yang meletus pada tahun 1939 sampai tahun 1945.

Sistem hukum internasional pada abad kedua puluh ini disebut pula sebagai sistem global kontemporer. Perbedaan yang mencolok dari sistem hukum ini adalah ditandai oleh semakin pentingnya kedudukan organisasi internasional yang lahir dari adanya perjanjian antar negara. Menurut Holsti (1983), ada beberapa hal yang membedakan sistem internasional kontemporer dengan sistem Eropah pada abad sebelumnya: 

(1) meningkatnya jumlah tipe-tipe negara; 

(2) adanya potensi destruktif yang besar dari negara-negara yang memiliki persenjataan nuklir; 

(3) semakin besarnya ancaman dari luar termasuk subversi, pengaruh ekonomi dan penaklukan militer; 

(4) makin pentingnya aktor-aktor non negara, seperti gerakan pembebasan nasional, perusahaan multinasional, kelompok kepentingan internasional, dan partai-partai politik yang melampaui batas negara; 

(5) posisi yang menonjol yang telah dicapai oleh tiga negara non Eropah, ialah Uni Sovyet (sekarang Rusia), Cina, dan Amerika Serikat.

Aktor-aktor non negara dapat meliputi organisasi interasional, organisasi internasional regional maupun gerakan multinasional. Aktor-aktor semacam ini dapat meliputi: Peserikatan Bangsa¬Bangsa, Gerakan Non Blok, Liga Arab, NATO, ASEAN, MEE, dan sebagainya.

Senin, 06 Februari 2012

Tetesan Embun

Setetes embun pagi hadirkan keindahan, betapa sempurnanya ciptaan sang kuasa_

keindahan yang tak ada duanya_ kesempurnaan yang tak ada tandingannya_




menyegarkan tiap mata yang melihatnya



Bening




beautiful








Bagi ILmu



1.      Fotografi:  Fotografi ( Photography ) berasal dari kata Foto ( Cahaya ) dan Graphia ( menulis / menggambar ), sehingga dapat diartikan bahwa fotografi adalah suatu teknik menggambar dengan cahaya. Atas dasar tersebut, jelas bahwa cahaya sangat berperan penting dan menjadi sumber utama dalam memperoleh gambar.

2.      Kamera SLR : Kamera SLR ( Single Lens Reflex ) atau D-SLR ( Digital ) merupakan kamera dengan jendela bidik ( viewfinder ) yang memberikan gambar sesuai dengan sudut pandang lensa melalui pantulan cermin yang terletak di belakang lensa. Pada umumnya kamera biasa memiliki tampilan dari jendela bidik yang berbeda dengan sudut pandang lensa karena jendela bidik tidak berada segaris dengan sudut pandang lensa. Fotgrafi berkaitan erat dengan cahaya, maka kamera berfungsi untuk mengatur cahaya yang ditangkap image sensor ( sensor gambar pada kamera digital atau film pada kamera konvensional ). Untuk mengatur cahaya, terdapat 2 hal mendasar dalam kamera, yakni Shutter Speed (Kecepatan Rana) dan Aperture ( Diafragma ).

3.      Shutter speed:  atau kecepatan rana merupakan kecepatan terbukanya jendela kamera sehingga cahaya dapat masuk ke dalam image sensor. Satuan daripada shutter speed adalah detik, dan sangat tergantung dengan keadaan cahaya saat pemotretan. Semisal cahaya terang pada siang hari, maka shutter speed harus disesuaikan menjadi lebih cepat, semisal 1/500 detik. Sedangkan untuk malam hari yang cahayanya lebih sedikit, maka shutter speed harus disesuaikan menjadi lebih lama, semisal 1/5 detik. Hal ini sekaligus menjelaskan mengapa foto pada malam hari cenderung buram, bahwa shutter speed yang lebih lambat memungkinkan pergerakan kamera akibat getaran tangan menjadikan cahaya bergeser sehingga foto menjadi buram / blur.

4.      Aperture : atau diafragma merupakan istilah untuk bukaan lensa. Apabila diibaratkan sebagai jendela, maka diafragma adalah kiray / gordyn yang dapat dibuka atau ditutup untuk menyesuaikan banyaknya cahaya yang masuk. Pada kamera aperture dilambangkan dengan huruf F dan dengan satuan sebagai berikut:
f/1.2
f/1.4
f/1.8
f/2.0
f/2.8
f/3.5
f/4.0
dst…
Semakin kecil angka satuan maka akan semakin besar bukaan lensa ( f/1.4 lebih besar bukaannya dibandingkan dengan f/4.0 ).


Jadi hubungan antara shutter speed dan aperture adalah “semakin besar bukaan lensa, maka shutter speed akan semakin cepat, sebaliknya semakin kecil bukaan lensa, maka shutter speed akan semakin melambat”.

Minggu, 05 Februari 2012

Human Interest

Mereka bagian dari kita..... mereka sangat membutuhkan uluran

tangan kita___

kerasnya hidup memaksa mereka tuk begini_______ 





Tawa lepas dari bibir yang tak pernah mengeluh meski hidup yang dia jalani begitu sulit

Untuk bertahan hidup

mencari sesuap nasi

dia butuh uluran tangan kita

PENGENALAN JENIS-JENIS FOTO DAN TEKNIS DASAR PEMOTRETAN


Memotret adalah proses kreatifitas yang tidak hanya sekedar membidik obyek yang akan kita rekam dan kemudian menekan tombol shutter pada kamera. Dalam menciptakan sebuah karya foto kita harus mempunyai ide (konsep) yang matang agar tidak mengalami kesulitan dilapangan dan yang tidak kalah pentingnya adalah memahami tentang komposisi, ketajaman dan pencahayaan (teknis).
JENIS-JENIS FOTO
Materi jenis-jenis foto ini bertujuan untuk memperkenalkan beberapa jenis foto sebagai referensi lebih jauh lagi dalam memperdalam pengetahuan dunia fotografi. Jenis-jenis foto disini hanya sebagai pengelompokan secara garis besar, yang membantu mempermudah kita dalam memahami sebuah karya fotografi, dan ini bukan sebagai penggolongan yang paten untuk menghasilkan karya foto.
1.           FOTO MANUSIA
Foto manusia adalah semua foto yang obyek utamanya manusia, baik anak-anak sampai orang tua, muda maupun tua. Unsur utama dalam foto ini adalah manusia, yang dapat menawarkan nilai dan daya tarik untuk divisualisasikan. Foto ini dibagi lagi menjadi beberapa kategori yaitu :
a.       Portrait
Portrait adalah foto yang menampilkan ekspresi dan karakter manusia dalam kesehariannya. Karakter manusia yang berbeda-beda akan menawarkan image tersendiri dalam membuat foto portrait. Tantangan dalam membuat foto portrait adalah dapat menangkap ekspresi obyek (mimic, tatapan, kerut wajah) yang mampu memberikan kesan emosional dan menciptakan karakter seseorang.

b.       Human Interest
Human Interest dalam karya fotografi adalah menggambarkan kehidupan manusia atau interaksi manusia dalam kehidupan sehari-hari serta ekspresi emosional yang memperlihatkan manusia dengan masalah kehidupannya, yang mana kesemuanya itu membawa rasa ketertarikan dan rasa simpati bagi para orang yang menikmati foto tersebut.
c.        Stage Photography
Stage Photography adalah semua foto yang menampilkan aktivitas/gaya hidup manusia yang merupakan bagian dari budaya dan dunia entertainment untuk dieksploitasi dan menjadi bahan yang menarik untuk divisualisasikan.
d.      Sport
Foto olahraga adalah jenis foto yang menangkap aksi menarik dan spektakuler dalam event dan pertandingan olah raga. Jenis foto ini membutuhkan kecermatan dan kecepatan seorang fotografer dalam menangkap momen terbaik.

2.        FOTO NATURE
Dalam jenis foto nature obyek utamanya adalah benda dan makhluk hidup alami (natural) seperti hewan, tumbuhan, gunung, hutan dan lain-lain.
a.      Foto Flora
Jenis foto dengan obyek utama tanaman dan tumbuhan dikenal dengan jenis foto flora. Berbagai jenis tumbuhan dengan segala keanekaragamannya menawarkan nilai keindahan dan daya tarik untuk direkam dengan kamera.
b.       Foto Fauna
Foto fauna adalah jenis foto dengan berbagai jenis binatang sebagai obyek utama. Foto ini menampilkan daya tarik dunia binatang dalam aktifitas dan interaksinya.
c.        Foto Lanskap
Foto lanskap adalah jenis foto yang begitu popular seperti halnya foto manusia. Foto lanskap merupakan foto bentangan alam yang terdiri dari unsur langit, daratan dan air, sedangkan manusia, hewan, dan tumbuhan hanya sebagai unsur pendukung dalam foto ini. Ekspresi alam serta cuaca menjadi moment utama dalam menilai keberhasilan membuat foto lanskap.

3.      FOTO ARSITEKTUR
Kemanapun anda pergi akan menjumpai bangunan-bangunan dalam berbagai ukuran, bentuk, warna dan desain. Dalam jenis foto ini menampilkan keindahan suatu bangunan baik dari segi sejarah, budaya, desain dan konstruksinya. Memotret suatu bangunan dari berbagai sisi dan menemukan nilai keindahannya menjadi sangat penting dalam membuat foto ini. Foto arsitektur ini tak lepas dari hebohnya dunia arsitektur dan teknik sipil sehingga jenis foto ini menjadi cukup penting peranannya.
4.      FOTO STILL LIFE
      Foto still life adalah menciptakan sebuah gambar dari benda atau obyek mati. Membuat gambar dari benda mati menjadi hal yang menarik dan tampak “hidup”, komunikatif, ekspresif dan mengandung pesan yang akan disampaikan merupakan bagian yang paling penting dalam penciptaan karya foto ini. Foto still life
bukan sekadar menyalin atau memindahkan objek ke dalam film dengan cara seadanya, karena bila seperti itu yang dilakukan, namanya adalah mendokumentasikan. Jenis foto ini merupakan jenis foto yang menantang dalam menguji kreatifitas, imajinasi, dan kemampuan teknis.
5.      FOTO JURNALISTIK
Foto jurnalistik adalah foto yang digunakan untuk kepentingan pers atau kepentingan informasi. Dalam penyampaian pesannya, harus terdapat caption (tulisan yang menerangkan isi foto) sebagai bagian dari penyajian jenis foto ini. Jenis foto ini sering kita jumpai dalam media massa (Koran, majalah, bulletin, dll).
TEKNIK DASAR PEMOTRETAN
Setelah kita mengenal jenis-jenis foto, sekarang saatnya untuk mengetahui bagaimana cara memotrer untuk menghasilkan sebuah karya foto. Seorang fotografer pada awalnya harus menguasai kamera dan bagaimana cara kerja kamera tersebut.
·         Focusing
Istilah focusing dalam fotografi adalah proses penajaman imaji pada bidang tertentu suatu obyek pemotretan. Focusing adalah teknik paling dasar tetapi begitu penting, karena untuk mendapatkan gambar yang tajam dan jelas kita harus melakukan focusing secara tepat. Pemilihan bidang atau titik tertentu dalam suatu obyek foto akan menentukan kesan “kedalaman” pada sebuah foto. Obyek yang akan kita hadapi dalam pemotretan tidak hanya sekedar benda diam saja, tetapi kita juga akan dihadapkan pada benda bergerak (misalnya foto olahraga), hal ini akan berpengaruh pada tingkat kesulitan dalam focusing. Untuk tahap pembelajaran, lakukanlah focusing pada benda diam dahulu hingga kita memahami tehnik focusing dengan tepat.
·         Pengaturan Speed
Proses pembakaran negatif di dalam kamera untuk mendapatkan imaji tertentu dipengaruhi oleh cara kerja dan kecepatan rana kamera. Kita bisa menentukan kecepatan rana saat pembakaran dengan pengaturan speed. Semakin tinggi speed (high speed) yang kita pakai maka akan semakin cepat pula rana bekerja dan sebaliknya, semakin rendah speed (low speed) yang kita pakai maka akan semakin lambat pula rana bekerja. Dalam dunia fotografi terdapat istilah pencahayaan normal (normal eksposure), pencahayaan rendah (under eksposure) dan pencahayaan tinggi (over eksposure). Pencahayaan normal adalah dimana kita menentukan speed dan diafragma yang tepat untuk mendapatkan gambar seperti pada keadaan obyek foto yang sebenarnya. Over eksposure (pencahayaan tinggi) adalah kompensasi pada pengaturan speed untuk mendapatkan intensitas pencahayaan yang lebih banyak daripada pencahayaan normal dan gambar yang dihasilkan pun lebih terang daripada kondisi aslinya. Under eksposure (pencahayaan rendah) adalah kompensasi pencahayaan pada pengaturan speed untuk mengurangi intensitas cahaya dibawah pencahayaan normal. Under eksposure sering digunakan ketika kondisi cahaya dalam pemotretan terlalu keras sehingga pengkompensasian akan diperlukan untuk mendapatkan gambar yang lebih maksimal.
·         Pengaturan Diafragma
Sebuah foto yang menarik adalah dimana foto tersebut terdapat dimensi ruang atau kesan kedalaman. Fasilitas diafragma pada lensa kamera berperan penting dalam mengatur pemisahan antara bidang background dan obyek utama. Diafragma juga menetukan seberapa luas ruang tajam pada foto. Semakin kecil bukaan diafragma semakin luas ruang tajam yang bisa kita dapatkan dan semakin besar bukaan diafragma maka semakin sempit ruang tajam dalam foto.