Kamis, 15 Maret 2012

ANALISIS SAHAM: Perubahan zona waktu berdampak positif bagi pasar


Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia mengumumkan rencana untuk menghilangkan perbedaan waktu di Indonesia yang saat ini terbagi menjadi tiga zona waktu : Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Komite tersebut juga mengemukakan rencana untuk memajukan waktu Indonesia dari GMT+7 (seperti Hanoi dan Bangkok) menjadi GMT+8 (seperti Beijing, Hong Kong, Kuala Lumpur, Singapura dan Perth).
Tidak lama berselang, Bursa Efek Indonesia mengumumkan rencana perubahan jam perdagangan efek dari mulai perdagangan pukul 09:30 WIB menjadi 09:00 WIB.
Beberapa kalangan menyambut baik rencana ini karena yang paling penting adalah menghilangkan perbedaan waktu antara kota– kota di Indonesia, terutama yang berbeda pulau. Hilangnya perbedaan ini akan menimbulkan efisiensi dalam banyak hal, termasuk di dalamnya efisiensi untuk transaksi efek.
Penyamaan ini juga akan mendorong peningkatan kegiatan ekonomi seperti di pelabuhan dan bandara.
Komite tersebut menyiratkan bahwa penyatuan zona waktu lokal serta majunya zona waktu internasional (menjadi GMT+8) dapat meng – offset penurunan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan turun karena kenaikan BBM dan TDL.

Perubahan Jam Perdagangan Efek
Menurut pandangan kami, rencana memajukan jam perdagangan efek oleh Bursa Efek Indonesia semakin menambah dampak positif dari penyatuan zona waktu tersebut. Selama ini, awal jam perdagangan efek di Indonesia berada di urutan sebelum Thailand dan termasuk yang paling lama dibanding negara–negara di Asia dan Asia Tenggara.

Bursa Saham Jam Buka (Waktu Lokal) GMT Jam Buka (versi GMT)
Tokyo Stock Exchange 09:00 +9 00:00
Korea Stock Exchange 09:00 +9 00:00
Bursa Malaysia 09:00 +8 01:00
Singapore Exchange 09:00 +8 01:00
Hongkong Stock Exchange 09:20 +8 01:20
Shanghai Stock Exchange 09:30 +8 01:30
Philippine Stock Exchange 09:30 +8 01:30
Stock Exchange of Thailand 10:00 +7 03:00
Indonesia Stock Exchange 09:30 +7 02:30

Dengan dimajukannya jam perdagangan efek menjadi jam 09:00 dan dimajukannya zona internasional Indonesia menjadi GMT+8, maka jam awal perdagangan efek di BEI akan sama dengan Bursa Malaysia dan Singapore Exchange. Hal ini kami perkirakan cukup signifikan bagi investor asing di wilayah Asia dimana banyak dari mereka yang bertransaksi pada lebih dari satu bursa.
Bagi investor domestik, penyatuan zona waktu, dimajukan zona internasional dan jam perdagangan pun membawa dampak yang signifikan karena investor lokal yang tinggal di Indonesia Timur seperti Maluku akan dapat menyesuaikan dengan kehidupan sehari – hari mereka (dalam kondisi saat ini, jam buka perdagangan efek pukul 09:30 WIB, bagi mereka di wilayah timur adalah pukul 11:30 WIT).


Banyak Orang Stres Jika RI Pakai 1 Zona Waktu





img  Gagasan untuk menyatukan zona waktu di Indonesia dengan memakai patokan Waktu Indonesia Tengah (WITA) sedang ramai diperbincangkan. Menurut pakar kesehatan tidur, perubahan zona waktu bakal membuat banyak orang stres khususnya di bagian barat Indonesia karena harus bangun lebih pagi.

Pemerintah berencana menyatukan satu zona waktu di Indonesia pada 17 Agustus 2012. Zona waktu yang dipakai adalah Waktu Indonesia Tengah (WITA), sama seperti Malaysia dan Singapura. Dengan begitu, penduduk di Indonesia barat (WIB) zona waktunya maju 1 jam dan penduduk di Indonesia timur zona waktunya mudur 1 jam.

"Pasti ada pengaruhnya, akan banyak yang mengantuk karena harus bangun lebih pagi dari biasanya," kata seorang pakar kesehatan tidur, Dr Rimawati Tedjasukmana kepada detikHealth usai jumpa pers "2012 World Sleep Day: Breath Easily Sleep Well" di RS Medistra, Kamis (15/3/2012).

Menurut Dr Rima, perubahan ritme tidur akan sangat dirasakan khususnya oleh anak sekolah. Misalnya jika saat ini anaknya harus berangkat dari rumah pukul 5.30 WIB karena sekolahnya mulai pukul 6.15 WIB, kalau disamakan dengan WITA maka anaknya harus berangkat jam 4.30 WIB.

Agar bisa bangun lebih pagi, otomatis anaknya juga harus mengubah ritme mengantuknya pada malam hari. Jika semula jam 21.00 WIB sudah mengantuk, dengan penyatuan zona waktu menjadi WITA maka anak-anak harus sudah mengantuk pukul 20.00 WIB atau tetap pukul 21.00 menurut WITA.

Ditambahkan oleh Dr Rima, masa paling berat adalah ketika orang harus beradaptasi dengan zona waktu yang baru. Kemampuan orang dalam beradaptasi berbeda-beda, sehingga tingkat stres dan mengantuknya juga akan berbeda meski ia meyakini akan banyak yang merasakan dampaknya.

Selain masalah kebiasaan serta siklus tidur dan bangun, faktor lain yang harus dipertimbangkan dalam proses adaptasi dengan zona waktu yang baru adalah sinar matahari. Menurut Dr Rima, jam biologis manusia sangat dipengaruhi oleh ada atau tidaknya sinar matahari.

"Pasti sulit kalau mau disamakan karena selisihnya bisa sampai 2 jam. Misalnya jam 6.00 itu sudah pagi menurut orang-orang di Indonesia timur. Coba kalau zona waktunya sama, jam segitu belum ada matahari di Jakarta karena baru jam 4.00 pagi. Itu bisa bikin stres dan mengantuk," kata Dr Rima.

Senin, 12 Maret 2012

NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1971
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :    a. bahwa untuk kepentingan generasi yang akan datang perlu diselamatkan bahan-bahanbukti yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia dimasa yang lampau, sekarang dan yang akan datang, dan berhubungandengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok tentang Kearsipan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyempurnaan administrasi aparatur Negara, khususnya dibidang kearsipan, materi yang terdapat dalam Undang-undang No. 19 Prps. tahun 1961 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Mengingat:         1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 36);
Dengan Persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:
Mencabut: Undang-undang No. 19 Prps. tahun 1961(Lembaran-Negara tahun 1961 No. 3 1 0).
Menetapkan : Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "arsip" ialah:
a. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah;
b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Pasal 2
Fungsi arsip membedakan:
a. arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara;
b. arsip-arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan-kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Pasal 3
Tujuan kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahanpertanggung-jawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.
BAB II
TUGAS PEMERINTAH

Pasal 4
(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang ini adalah dalam wewenang dan tanggung-jawab sepenuhnya dari Pemerintah.
(2) Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang ini sebagai bukti pertanggung-jawaban nasional, yangpengusahaannya dilakukan berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihakyang menguasai sebelumnya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan penguasaantermaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini Pemerintah berusaha menerbitkan:
a. penyelenggaraan arsip-arsip dinamis;
b. pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip statis.


Pasal 6
Pemerintah mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional dengan menggiatkan usaha-usaha:
a. penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah kesempurnaan;
b. pendidikan kader ahli kearsipan;
c. penerangan/kontrole/pengawasan;
d. perlengkapan-perlengkapan teknis-kearsipan;dan
e. penyelidikan-penyelidikan ilmiahdibidang kearsipan pada umumnya.
Pasal 7
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan.
(2) Pemerintah mengatur kedudukan hukumdan kewenangan tenaga ahli kearsipan.
(3) Pemerintahmelakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya.

BAB III
ORGANISASI KEARSIPAN

Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas termaksuddalam Pasal 5 Undang-undang ini, maka Pemerintah membentuk organisasi kearsipanyang terdiri dari:
(1) Unit-unitKearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat danDaerah.
(2) a. Arsip Nasional di Ibu-Kota RepublikIndonesia sebagai inti organisasi dari pada Lembaga Kearsipan Nasionalselanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat;
b. Arsip Nasional ditiap-tiap lbu-KotaDaerah Tingkat I, termasuk Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah TingkatI, selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.



BAB IV
KEWAJIBAN KEARSIPAN

Pasal 9
(1) Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf bUndang-undang ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat.
(2) Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari Lembaga lembaga danBadan-badan Pemerintah Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkatDaerah.
(3) Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan penyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan swasta dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1) Lembaga-lembagaNegara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib mengatur,menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf a Undang-undang ini.
(2) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Pusat.
(3) Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan Daerah, serta Badan-badan Pemerintah Pusat ditingkat Daerah, wajib menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.

BAB V
KETENTUAN PIDANA

Pasal 11
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang, ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
(2) Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakanhal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
(3) Tindak pidana yang termaksud dalam ayat(1) dan ayat (2) Pasal ini adalah kejahatan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Pasal 13
Undang-undangini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkandi Jakarta
padatanggal 18 Mei 1971.
PresidenRepublik Indonesia,
SOEHARTO
JenderalT.N.I.
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 18 Mei 1971.
SekretarisNegara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
LetnanJenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 7 TAHUN 1971
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUANPOKOK KEARSIPAN
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Yangdimaksud dengan naskah-naskah dalam bentuk corak bagaimanapun juga dari sesuatuarsip dalam pasal ini adalah meliputi baik yang tertulis maupun yang dapatdilihat dan didengar seperti halnya hasil-hasil rekaman, film dan lainsebagainya.
Yang dimaksud dengan berkelompokialah naskah-naskah yang berisikan hal-hal yang berhubungan satu dengan lainyang dihimpun dalam satu berkastersendiri mengenai masalah yang sama.
Dalam pasal ini ditegaskan pulaperbedaan antara fungsi arsip dalam tata pemerintahan (huruf a) dan fungsidalam kehidupan nasional (huruf b). Hakekat daripada perbedaan ini terdapatdalam pasal 4 yakni pengamanan daripada pertanggung-jawaban di bidang nasionaldan di bidang pemerintahan.
Dengan Lembaga-lembaga Negaradimaksudkan Lembaga-lembaga Negara seperti ditetapkan dalam Undang-undang Dasar1945,
Sedangkan yang dimaksudkan denganBadan-badan pemerintahan ialah:
a. seluruhaparatur Pemerintah, termasuk dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang modalnyauntuk sebagian atau seluruhnya berasal dari pemerintah, dan
b. badan-badanPemerintah yang akan/sudah dilebur pada waktu Undang-undang ini dikeluarkan.
Pasal 2
Arsipmerupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, dan terus berubah seirama dengan tatakehidupan masyarakat maupun dengan tata-pemerintahan. Pasal 2 ini menegaskanadanya dua jenis sifat dan arti arsip secara fungsionil, yakni :
a. arsipdinamis, sebagai arsip yang senantiasa masih berubah nilai dan artinyamenurutkan fungsinya; dan
b. arsipstatis, sebagai arsip yang sudah mencapai taraf nilai yang abadi khusus sebagaibahan pertanggung-jawab nasional/pemerintahan.
Adalah perlu sekali ditentukansecara tegas tentang cara-cara penilaian arsip menurut fungsinya ini, baiktentang penentuan nilai dari arti menurut usia/jangka waktu dan/ataupun menurutevaluasi daya-gunanya. Cara-cara penilaian tersebut akan diatur lebih lanjutdalam Peraturan Perundangan.
Perbedaan fungsi ini menjadi dasardalam pelaksanaan tugas dan penguasaannya oleh Pemerintah sebagai ternyatadalam pasal 5 dan dasar organisasi kearsipan nasional seperti ternyata dalampasal 8 yang sebagai keseluruhan tercakup dalam pasal-pasal 3, 6 dan 7.

Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemerintahmenguasai arsip-arsip sendiri secara menyeluruh sesuai dengan fungsi-fungsinyadalam pasal 2 (huruf a) dan (huruf b) Undang-undang ini. Penguasaan itudlaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. penyelenggaraan tata-kearsipan diseluruh aparatur,
b. menentukansyarat-syarat pengamanan arsip-arsip, termasuk dalam hal ini naskah-naskah:
1. Yangditerima oleh dan/atau terjadi karena pelaksanaan kegiatanperorangan/Badan-badan Swasta yang secara hukum sudah beralih kepadaLembaga-lembaga Negara/Badan-badan Pemerintahan;
2. Yangkarena perjanjian ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan lain atauketentuan-ketentuan sebelumnya telah berada dalam tanggung-jawab pusat-pusatpenyimpanan arsip yang telah ditentukan oleh Pemerintah;
3. Yangmerupakan reproduksi dalam bentuk apa pun dari pada arsip dimaksud dalam pasal1 huruf a.
Pengamanan di bidang nasionalmeliputi persoalan dengan cara bagaimana arsip-arsip swasta, perorangan dapatdiselamatkan demi kepentingan nasional.
Demikian Pula soal arsip Pemerintahyang sebelum adanya Undang-undang ini berada di luar penguasaan PemerintahRepublik Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 5
Pemerintahmenguasai arsip-arsip sendiri secara menyeluruh sesuai dengan fungsi-fungsinyadalam pasal 2 (huruf a) dan (huruf b) Undang-undang ini. Penguasaan itudlaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. penyelenggaraan tata-kearsipan diseluruh aparatur,
b. menentukansyarat-syarat pengamanan arsip-arsip, termasuk dalam hal ini naskah-naskah:
1. Yangditerima oleh dan/atau terjadi karena pelaksanaan kegiatanperorangan/Badan-badan Swasta yang secara hukum sudah beralih kepadaLembaga-lembaga Negara/Badan-badan Pemerintahan;
2. Yangkarena perjanjian ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan lain atauketentuan-ketentuan sebelumnya telah berada dalam tanggung-jawab pusat-pusatpenyimpanan arsip yang telah ditentukan oleh Pemerintah;
3. Yangmerupakan reproduksi dalam bentuk apa pun dari pada arsip dimaksud dalam pasal1 huruf a.

Macro Photograph#2


























Macro Photography
By Onna Phototgraph

Koleksi Bunga




























 Koleksi Bunga Di Panti Samidi
 Location : Panti Samidi _ Kota Tomohon
 Photo      : By Onna Photograph





WATER DUCK








Kolam Bebek / Water Duck
Location :  Panti Samidi _ Kota Tomohon
By Onna Photograph

Minggu, 11 Maret 2012

AGAR FOTO LEBIH TAJAM

(1) kebiasaan tangan. ketika motret apapun, usahakan tangan tidak mudah goyang. berlatihlah untuk ini. seorang teman, sampai harus membiasakan tiap hari angkat barbel kecil supaya tangan lebih kokoh ketika memotret.
(2) gunakan alat bantu. jika tangan kita memang tidak begitu kuat. gunakan alat seperti tripod atau monopod yang kokoh. hal ini penting sekali, apalagi untuk memotret landscape atau memotret foto keluarga di pelaminan.
(3) settingan speed di kamera. setelah yakin bahwa ketika memotret tidak bakal goyang, baik yang hanya menggunakan tangan ataupun tripod atau benda lain yang sekiranya kokoh, pastikan bahwa kecepatan (speed) kamera kita pas. kalau mau motret orang, usahakan kecepatan diatas 1/60. lebih cepat lebih baik.
(4) faktor lensa. foto lebih tajam juga bisa karena faktor lensa yang baik. salah satunya yang memiliki fasilitas IS (image stabilizer) atau VR (vibration reduction). lalu, yang memiliki f angka semakin kecil akan semakin baik kualitas ketajamannya.
(5) settingan sharpen di kamera. carilah di kamera Anda, cobalah otak atik, dimana settingan yang pas untuk tangan dan kebutuhan kita ya.
(6) berlatih terus menerus. jepret terus menerus. motret dijamin tidak akan bisa maksimal jika hanya baca teori. memotret dan jepret adalah proses wajib!