Senin, 20 Februari 2012
Prosesi Pernikahan Purna Praja IPDN
| PASUKAN PROSESI : PRAJA IPDN REG MANADO ANGKATAN XX |
Prosesi
ini / merupakan Tradisi Korps Praja / Institut Pemerintahan Dalam Negeri /
dalam mengantar / sekaligus memberi Penghormatan / kepada purna praja / yang
akan melangkah memasuki / lembar kehidupan berumah tangga / prosesi ini / akan
membentuk Formasi / Bintang Astha Bratha //
Prosesi
Pernikahan Purna Praja / Dharma Astha Bratha / memiliki arti / bahwa prosesi
ini / bertujuan sebagai simbol / bagi Purna Praja / sebagai Abdi Negara dan
Abdi Masyarakat / yang berlaku / dengan jiwa / Astha Bratha //
Astha
Bratha / merupakan wejangan / yang berisi delapan laku / delapan perbuatan /
yang harus dimiliki / oleh seorang pemimpin / berjiwa Pamong Praja //
Purna
Praja / dituntut menyelami :
Watak
Matahari / yang memberi hidup
Watak
Bulan / yang Menerangi
Watak Bintang
/ yang menjadi Pedoman Arah
Watak
Angin / yang senantiasa Bergerak
Watak
Mendung / yang Berwibawa
Watak
Api / yang Memberi semangat
Watak
samudera / yang Berpandangan Luas dan
Watak
Bumi / yang Memberi Kemakmuran //
Senin, 13 Februari 2012
Sejarah Pemerintahan Indonesia
Sejarah Pemerintahan Indonesia
Sejarah pemerintahan Indonesia ini tidak terlepas dari sejrah terbebtuknya negara indonesia sehigga disini saya memaparkan sejarah nergara Indonesia juga sehingga lebih mudah menjelaskan sistem pemerintahanya . Sejarah pemerintahan Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah oleh "Manusia Jawa" pada masa sekitar 500.000 tahun yang lalu. Periode dalam sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: era pra kolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; era kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; era kemerdekaan, pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta era reformasi yang berlangsung sampai sekarang. Kedatangan gelombang penduduk berciri Mongoloid ini cenderung ke arah barat, mendesak penduduk awal ke arah timur atau berkawin campur dengan penduduk setempat dan menjadi ciri fisik penduduk Maluku serta Nusa Tenggara. Pendatang ini membawa serta teknik-teknik pertanian, termasuk bercocok tanam padi di sawah (bukti paling lambat sejak abad ke-8 SM), beternak kerbau, pengolahan perunggu dan besi, teknik tenun ikat, praktek-praktek megalitikum, serta pemujaan roh-roh (animisme) serta benda-benda keramat (dinamisme). Pada abad pertama SM sudah terbentuk pemukiman-pemukiman serta kerajaan-kerajaan kecil, dan sangat mungkin sudah masuk pengaruh kepercayaan dari India akibat hubungan perniagaan.
ERA PRA COLONIAL
Para cendekiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatra sekitar 200 SM. Bukti fisik awal yang menyebutkan tanggal adalah dari abad ke-5 mengenai dua kerajaan bercorak Hinduisme: Kerajaan Tarumanagara menguasai Jawa Barat dan Kerajaan Kutai di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan. Pada tahun 425 agama Buddha telah mencapai wilayah tersebut.Di saat Eropa memasuki masa Renaisans, Nusantara telah mempunyai warisan peradaban berusia ribuan tahun dengan dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit di Jawa, ditambah dengan puluhan kerajaan kecil yang sering kali menjadi vazal tetangganya yang lebih kuat atau saling terhubung dalam semacam ikatan perdagangan (seperti di Maluku).
Kerajaan Hindu-Buddha
Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatra. Penjelajah Tiongkok I Ching mengunjungi ibukotanya Palembang sekitar tahun 670. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu. Abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Warisan dari masa Gajah Mada termasuk kodifikasi hukum dan dalam kebudayaan Jawa, seperti yang terlihat dalam wiracarita Ramayana.
Kerajaan Islam
Islam sebagai sebuah pemerintahan hadir di Indonesia sekitar abad ke-12, namun sebenarnya Islam sudah sudah masuk ke Indonesia pada abad 7 Masehi. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani umayyah di Asia Barat sejak abad 7. Menurut sumber-sumber Cina menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab muslim di pesisir pantai Sumatera. Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada. Hal ini nampak pada Tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dari Khilafah Bani Umayah meminta dikirimkan da`i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Surat itu berbunyi: “Dari Raja di Raja yang adalah keturunan seribu raja, yang isterinya juga cucu seribu raja, yang di dalam kandang binatangnya terdapat seribu gajah, yang di wilayahnya terdapat dua sungai yang mengairi pohon gaharu, bumbu-bumbu wewangian, pala dan kapur barus yang semerbak wanginya hingga menjangkau jarak 12 mil, kepada Raja Arab yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan. Saya telah mengirimkan kepada anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya tentang hukum-hukumnya.” Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. Sayang, pada tahun 730 M Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha.
Islam terus mengokoh menjadi institusi politik yang mengemban Islam. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M. Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440. Rajanya seorang Muslim bernama Bayang Ullah.Kesultanan Islam kemudian semikin menyebarkan ajaran-ajarannya ke penduduk dan melalui pembauran, menggantikan Hindu sebagai kepercayaan utama pada akhir abad ke-16 di Jawa dan Sumatra. Hanya Bali yang tetap mempertahankan mayoritas Hindu. Di kepulauan-kepulauan di timur, rohaniawan-rohaniawan Kristen dan Islam diketahui sudah aktif pada abad ke-16 dan 17, dan saat ini ada mayoritas yang besar dari kedua agama di kepulauan-kepulauan tersebut. Penyebaran Islam dilakukan/didorong melalui hubungan perdagangan di luar Nusantara; hal ini, karena para penyebar dakwah atau mubaligh merupakan utusan dari pemerintahan islam yg datang dari luar Indonesia, maka untuk menghidupi diri dan keluarga mereka, para mubaligh ini bekerja melalui cara berdagang, para mubaligh inipun menyebarkan Islam kepada para pedagang dari penduduk asli, hingga para pedagang ini memeluk Islam dan meyebarkan pula ke penduduk lainnya, karena umumnya pedagang dan ahli kerajaan/kesultanan lah yang pertama mengadopsi agama baru tersebut. Kesultanan/Kerajaan penting termasuk Samudra Pasai, Kesultanan Banten yang menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara Eropa, Kerajaan Mataram di Yogja / Jawa Tengah, dan Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore di Maluku di timur.
Era kolonial
Kolonisasi Portugis
Kolonisasi VOC
Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania setelah Perang Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepang pada masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati kebangkrutannya.Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala.VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.
Kolonisasi pemerintah Belanda
Setelah VOC jatuh bangkrut pada akhir abad ke-18 dan setelah kekuasaan Britania yang pendek di bawah Thomas Stamford Raffles, pemerintah Belanda mengambil alih kepemilikan VOC pada tahun 1816. Sebuah pemberontakan di Jawa berhasil ditumpas dalam Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830. Setelah tahun 1830 sistem tanam paksa yang dikenal sebagai cultuurstelsel dalam bahasa Belanda mulai diterapkan. Dalam sistem ini, para penduduk dipaksa menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi permintaan pasar dunia pada saat itu, seperti teh, kopi dll. Hasil tanaman itu kemudian diekspor ke mancanegara. Sistem ini membawa kekayaan yang besar kepada para pelaksananya - baik yang Belanda maupun yang Indonesia. Sistem tanam paksa ini adalah monopoli pemerintah dan dihapuskan pada masa yang lebih bebas setelah 1870.Pada 1901 pihak Belanda mengadopsi apa yang mereka sebut Kebijakan Beretika (bahasa Belanda: Ethische Politiek), yang termasuk investasi yang lebih besar dalam pendidikan bagi orang-orang pribumi, dan sedikit perubahan politik. Di bawah gubernur-jendral J.B. van Heutsz pemerintah Hindia-Belanda memperpanjang kekuasaan kolonial secara langsung di sepanjang Hindia-Belanda, dan dengan itu mendirikan fondasi bagi negara Indonesia saat ini.
Gerakan nasionalisme
Pada 1905 gerakan
nasionalis yang pertama, Serikat Dagang Islam dibentuk dan kemudian
diikuti pada tahun 1908 oleh gerakan nasionalis berikutnya, Budi Utomo.
Belanda merespon hal tersebut setelah Perang Dunia I dengan
langkah-langkah penindasan. Para pemimpin nasionalis berasal dari
kelompok kecil yang terdiri dari profesional muda dan pelajar, yang
beberapa di antaranya telah dididik di Belanda. Banyak dari mereka yang
dipenjara karena kegiatan politis, termasuk Presiden Indonesia yang
pertama, Soekarno.
Perang Dunia II
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke AS dan Britania. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.
Pendudukan Jepang
Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.Pada Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada pertemuan pertamanya di bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan; sementara itu Muhammad Yamin mengusulkan bahwa negara baru tersebut juga sekaligus mengklaim Sarawak, Sabah, Malaya, Portugis Timur, dan seluruh wilayah Hindia-Belanda sebelum perang.Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan Radjiman Widjodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.
Era kemerdekaan : Proklamasi kemerdekaan
Mendengar kabar bahwa Jepang tidak lagi mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan seperti itu pada 16 Agustus, Soekarno membacakan "Proklamasi" pada hari berikutnya. Kabar mengenai proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran sementara pasukan militer Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan lainnya langsung berangkat mempertahankan kediaman Soekarno.Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.
Perang kemerdekaan: Indonesia Era 1945-1949
Dari 1945 hingga 1949, persatuan kelautan Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang segala pelayaran Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai dukungan logistik maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali kekuasaan kolonial.Usaha Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan yang kuat. Setelah kembali ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali ibukota kolonial Batavia, akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Pada 27 Desember 1949 (lihat artikel tentang 27 Desember 1949), setelah 4 tahun peperangan dan negosiasi, Ratu Juliana dari Belanda memindahkan kedaulatan kepada pemerintah Federal Indonesia. Pada 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.Lihat pula The National Revolution, 1945-50 untuk keterangan lebih lanjut (dalam bahasa Inggris).
Demokrasi parlementer
Tidak lama setelah itu, Indonesia mengadopsi undang-undang baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan eksekutifnya dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen atau MPR. MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga koalisi pemerintah yang stabil susah dicapai.Peran Islam di Indonesia menjadi hal yang rumit. Soekarno lebih memilih negara sekuler yang berdasarkan Pancasila sementara beberapa kelompok Muslim lebih menginginkan negara Islam atau undang-undang yang berisi sebuah bagian yang menyaratkan umat Islam takluk kepada hukum Islam.
Demokrasi Terpimpin
Indonesia: Era Demokrasi Terpimpin
Pemberontakan yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia. Akibatnya pada 1959 ketika Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi 1945 yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar, dia tidak menemui banyak hambatan.Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam rezim yang otoriter di bawah label "Demokrasi Terpimpin". Dia juga menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting negara-negara bekas jajahan yang menolak aliansi resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadi Gerakan Non-Blok.Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Soekarno bergerak lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia di luar Uni Soviet dan China, dukungan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di negara-negara lainnya.
Gerakan 30 September
Hingga 1965, PKI telah menguasai banyak dari organisasi massa yang dibentuk Soekarno untuk memperkuat dukungan untuk rezimnya dan, dengan persetujuan dari Soekarno, memulai kampanye untuk membentuk "Angkatan Kelima" dengan mempersenjatai pendukungnya. Para petinggi militer menentang hal ini.Pada 30 September 1965, enam jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana yang loyal kepada PKI. Panglima Komando Strategi Angkatan Darat saat itu, Mayjen Soeharto, menumpas kudeta tersebut dan berbalik melawan PKI. Soeharto lalu menggunakan situasi ini untuk mengambil alih kekuasaan. Lebih dari puluhan ribu orang-orang yang dituduh komunis kemudian dibunuh. Jumlah korban jiwa pada 1966 mencapai setidaknya 500.000; yang paling parah terjadi di Jawa dan Bali.
Era Orde Baru
Setelah Soeharto menjadi Presiden, salah satu pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an. Dia juga memperkaya dirinya, keluarganya, dan rekan-rekat dekat melalui korupsi yang merajalela.
Krisis ekonomi
Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya didampingi B.J. Habibie.
Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, serta ribuan mahasiswa yang menduduki gedung DPR/MPR, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.
Era reformasi
Pemerintahan Habibie
Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pemerintahan Wahid
Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto - sebelumnya selalu menjadi pemenang pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 10%. Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000.Pemerintahan Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap.
Pemerintahan Megawati
Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama kemudian.
Pemerintahan Yudhoyono
Pada 2004, pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada awal 2005 yang mengguncang Sumatra.Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di wilayah Aceh.
Pengertian dan Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian
Pengertian Administrasi Kepegawaian
Administrasi
kepegawaian berkaitan dengan penggunaan sumber daya manusia dalam suatu
organisasi. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam kegiatan belajar ini
telah dikemukakan beberapa pendapat para ahli tentang pengertian, ruang
lingkup, dan fungsi/aktivitas kepegawaian.
Sistem Administrasi Kepegawaian
Sistem
administrasi kepegawaian adalah bagian dari administrasi negara yang
kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Pola
kebijaksanaannya tergantung pada bentuk negara yang dianut suatu negara,
apakah federal ataukah kesatuan.
Kebijaksanaan
dasar sistem administrasi kepegawaian di negara kita mengacu pada
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional
untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern,
demokratis, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang
merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat
yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Teknis Administrasi Kepegawaian
Administrasi
kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi yaitu fungsi
manajerial, dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan
dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai.
Sedangkan fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan
yang dilakukan dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan,
kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai.
Perencanaan
pegawai dapat didefinisikan sebagai proses penentuan kebutuhan pegawai
pada masa yang akan datang berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi
dan persediaan tenaga kerja yang ada. Perencanaan pegawai merupakan
bagian penting dari dan sebagai kontributor pada proses perencanaan
strategis karena membantu organisasi dalam menentukan sumber-sumber yang
diperlukan dan membantu menentukan apa yang benar-benar dapat dicapai
dengan sumber-sumber yang tersedia.
Perencanaan
pegawai yang baik akan memperbaiki pemanfaatan pegawai, menyesuaikan
aktivitas pegawai dan kebutuhan di masa depan secara efisien,
meningkatkan efisiensi dalam merekrut pegawai baru serta melengkapi
informasi tentang kepegawaian yang dapat membantu kegiatan kepegawaian
dan unit organisasi lainnya. Melalui perencanaan dapat diketahui
kekurangan dibanding kebutuhan sehingga dapat dilakukan perekrutan
pegawai baru, promosi, dan transfer secara proaktif sehingga tidak
mengganggu kegiatan organisasi.
Dalam
membuat perencanaan pegawai perlu diperhatikan faktor internal dan
eksternal organisasi. Di samping itu, perlu pula diperhatikan
langkah-langkah yang harus ditempuh sebagaimana dikemukakan Miller
Burack dan Maryann.
Pengorganisasian
adalah suatu langkah untuk menetapkan, menggolong-golongkan dan
mengatur berbagai macam kegiatan yang dipandang perlu, penetapan tugas
dan wewenang seseorang, pendelegasian wewenang dalam rangka untuk
mencapai tujuan. Pengorganisasian mengantarkan semua sumber dasar
(manusia dan nonmanusia) ke dalam suatu pola tertentu sedemikian rupa
sehingga orang-orang yang bekerja di dalamnya dapat bekerja sama secara
berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Salah satu akibat dari pengorganisasian adalah terbentuknya
struktur organisasi dan dalam struktur organisasi akan nampak bagaimana
hubungan antara satu unit dengan unit lain. Dengan kata lain, struktur
organisasi akan mempengaruhi aliran kerja, delegasi wewenang dan
tanggung jawab, sistem kontrol dan pengendalian, serta arus perintah dan
pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dalam mendesain struktur
organisasi bagian kepegawaian perlu dipertimbangkan berbagai faktor
sebagaimana telah diuraikan dalam kegiatan belajar ini.
Ada
banyak teori dan keyakinan tentang apa yang memotivasi pegawai. Secara
keseluruhan tidak ada kesepakatan tentang motivasi. Oleh karena itu,
sangat sulit bagi organisasi untuk sampai pada kebijakan dan pendekatan
yang akan memuaskan semua pegawai. Selain itu, bagi organisasi dengan
skala apa pun, membuat analisis mendalam tentang apa yang memotivasi
setiap pegawai adalah tidak praktis. Namun, ada aturan-aturan praktis
yang dapat diikuti setidak-tidaknya untuk membantu memotivasi pegawai
dan meningkatkan kepuasan kerja, yaitu sebagai berikut.
Pengawasan
sebagai bagian dari pengendalian merupakan proses pengukuran dan
penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai dan tingkat efisiensi
penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian
tujuan organisasi. Setiap kegiatan pengawasan memerlukan tolok ukur atau
kriteria untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam bekerja, yang dalam
penilaian kinerja disebut standar pekerjaan.
Standar
adalah suatu kriteria atau model baku yang akan diperbandingkan dengan
hasil nyata. Banyak jenis standar yang dapat dipergunakan dalam
pengendalian kegiatan-kegiatan kepegawaian. Dalam mengendalikan
unit/bagian kepegawaian, pimpinan harus mampu menemukan butir-butir
pengendalian strategis yang dapat dipantau berdasarkan penyimpangan.
Salah
satu fungsi Kepegawaian adalah pengadaan pegawai. Dalam kegiatan
pengadaan pegawai ini harus dilihat apakah ada formasi yang lowong, di
samping itu perlu pula dilihat kebutuhan sumber daya manusia, banyaknya
kebutuhan dan jenisnya pekerjaan. Setelah pasti ada formasi yang lowong,
maka baru diadakan serangkaian kegiatan untuk menjaring pegawai yang
sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit beserta kualifikasinya.
Sedangkan
perekrutan merupakan proses penarikan sejumlah calon yang memiliki
potensi untuk ditarik menjadi pegawai yang dilakukan melalui berbagai
macam kegiatan. Perekrutan yang efektif secara konseptual memiliki
beberapa hambatan yang dapat bersumber dari kebijakan organisasi maupun
dari perencanaan sumber daya manusia. Dalam ketentuan perundang-undangan
Kepegawaian Negara terdapat ketentuan yang mengatur formasi yaitu
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil.
Dalam
rangka menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan oleh
suatu unit organisasi, harus ditetapkan oleh seorang pejabat yang
berwenang dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban
kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu
mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat pada waktunya.
Kegiatan
seleksi tidak hanya merupakan proses pemilihan pegawai dari sekian
banyak pelamar yang dijaring melalui proses perekrutan, tetapi juga
proses pemilihan calon pegawai terhadap organisasi yang akan dimasuki.
Pegawai yang telah lolos seleksi akan diprioritaskan untuk mengikuti
kegiatan orientasi sebelum yang bersangkutan ditempatkan dan mulai
bekerja. Orientasi sangat penting terutama bagi pegawai baru. Hal ini
dikarenakan apa yang diperoleh pertama kali seseorang memasuki dunia
kerja akan berkesan lama, dan ini akan mempengaruhi pegawai tersebut.
Orientasi
merupakan upaya untuk mensosialisasikan nilai-nilai organisasi,
pekerjaan, dan rekan-rekan pada pegawai baru, yang dilakukan melalui
sebuah program formal maupun informal. Bagi pegawai lama yang akan
menduduki jabatan baru, orientasi juga perlu. Mereka dapat belajar
terlebih dahulu tanggung jawab yang akan dikerjakannya.
Sumber buku Administrasi Kepegawaian Karya Enceng dkk
SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Intansi Vertikal Ada 2 yaitu :
1, Pada wilayah provinsi ( berdasarkan kewenagan pusat dalam bidang politik laur negeri, keuangan,peradilan,agam, pertahanan dan keamana. ).
2, Pada wilayah kabupaten atau kota.
System Kepegawaian Daerah ada 3 sistem pengelolaan kepegawaian :
1, Integrated system ( manajemen kepegawain ditentukan pusat ),
2. Separated system ( dilaksanakan masing – masing daerah ),
3. Unified system ( lembaga di tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan tersebut.
Kepegawaian negeri terdiri : PNS, anggota TNI, dan POLRI
Formasi dan Perekrutan Pegawai
Formasi PNS terdiri : Formasi PNS pusat dan Formasi PNS daerah
Kewenangan Pemerintah Dan Distribusinya
UU No 5 tahun 1974 pasal (1) :
Kewenangan pemerintah umum, Kristiandi (1992), kewenagan ini meliputi pengsaturan kehidupan politik,social,ketertiban,pertahanan dan keamanan.
Kewenangan diluar kewenagan pemerintahan umum,meliputi penyediaan pelayanan masyarakat dalam arti luas,seperti pelayanan kesehatan,pos dan telekomunikasi.
Homes (1991)
Dasar pendistribusian kewenangan antara pusat dan daerah terdiri dari 2 :
- berdasarkan pada basis kewilayahan ( teitorial )
- berdasarkan basis fugsional.
- Pada basis territorial kewenagan untuk menyelengarakan urusan – urusan local distribusikan antara satuan wilayah dan pemerintahan local.
- Pada basis fugsional kewenagan untuk menyelenggarakan urusan – urusan local didistribusikan antara kementrian – ementrian pusat yang bersifat khusus dan egen – egen yang berada diluar knator pusat sebagai pelaksana kebijakan darinya.
HOMES IV (1991) Dasar pendistribusaian kewenagan antara pusat dan daerah terri dari dua pendekatan.
- Berdasrkan pada basis kewilayahan ( teritorial)
- Pada basis territorial kewenagan untuk menyelengarakan urusan local didistribusikan diantara satuan wilayah dan pemerintah local.
- Pada basis fungsional kewenagan untuk menyelenggarakan urusan local didistribusikan antara kementrian pusat yang bersifat khusus dan again- agenya yang berada diluar kantor pusatnya sebagai pusat pelaksasnaan kebijakan darinya.
- Empat variasi pengendalian penyelengaraan pemerintahan yang bersifat local :
• Organisasi intenal
• Hybrid ( subsidi )
• Hybrird super visi
• Anta organisasi
Penyerahan wewenag pemerintah pusat kepada daerah terdira atas :
- Materi wewenag.
- Manusia yang diserahi wewenag.
- Wilayah yang diserahi wewenag.
Penyerahan wewenag pemerintahan pusat kedaerah dilakukan dengan cara :
- Ultra vires dokrin.
- Open end arrangement atau genersi kompeten.
Kewenagan pemerintah pusat :
- Politik luar negeri.
- Pertahanan dan keamanan.
- Yustisi ( peradilan ). \
- Moneter dan fisikal nasional.
- Agama
Kewenagan provinsi dan kabupaten/ kota :
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pengawasn dan pemanfaatan tata ruang.
- Penyelengaraan ketertipan umum dan ketentraman masyrakat.
- Penyedian sarana dan prasarana umum.
- Penaganan bidang kesehatan.
- Penyelengaraan bidang pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
- Penaggulanga masalah social lintas kabupaten.
- Fasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil da menegah.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- Pelayanan pertahanan.
- Pelayanan kependudukan dan capil
- Pelayanan administrasi uum pemerintahan.
- Pelayanan administrasi penanaman modal.
- Pelayanan dsar lainya.
- Urusan wajib lainya yang diamankan oleh peraturan uu.
Kewengan pemerintah pusat ekuasaan presiden sebagi kepala perintah pusat :
- segai eksekuti.
- Sebagai legislative.
Kekuasan presiden sebagai kepala Negara.
Mentri dibagi atas empat jenis : mentri,coordinator.memimpin depertemen,non depertemen, mentri negar
Dalam UU no.32/2004 pasal 10 ayat 3 tentang kewenagan pemerintah pusat antara lain.
- Politik luar negeri pertahanan
- Keamanan
- Perasilan
- Moneter dan fisikal
- Agama
Desentralisasi Korupsi di era Otonomi
DESENTRALISASI KORUPSI MENGIRINGI OTONOMI DAERAH?
Oleh:
Drs. I Wayan Sudana, M.Si
Pada umumnya harapan masyarakat menghendaki adanya peningkatan
kesejahteraan dalam bentuk peningkatan mutu pelayanan, partisipasi yang
lebih luas dalam bidang politik dan ekonomi dalam sebuah negara. Namun,
melihat peran negara yang dominan dan dikelola secara sentralistik dan
otoriter, gagasan tentang desentralisasi kemudian menjadi energi baru
bagi masyarakat untuk mendobrak hegemoni negara. Dukungan yang luas
terhadap gelombang desentralisasi memunculkan pertanyaan bagaimana
kapasitas institusi lokal dalam merespon perubahan tersebut?. Kapasitas
ini terkait dengan ranah pengembangan demokrasi, pelayanan publik,
ekonomi dan lain sebagainya.
Memasuki tahun 1999, politik Indonesia sedang menjalani proses
perubahan yang sangat dramatis menyusul turunnya Soeharto dari posisi
kepresidenan pada bulan Mei 1998. Sentralisasi pengelolaan ekonomi dan
politik yang menjadi karakter utama sistem politik Orde Baru telah
menjadi sasaran kemarahan masyarakat daerah di seluruh Indonesia. Hal
ini mengakibatkan ketegangan hubungan antara pusat dan daerah.
Ketegangan hubungan tersebut ditandai dengan beberapa tuntutan: pertama,
kebangkitan identitas kedaerahan yang seringkali didasarkan pada
solidaritas etnis yang menjadi institusi sosial dan ideologis untuk
berhadapan dengan pemerintah pusat. Hal ini terjadi di sejumlah daerah
yang sensitif secara politk dan signifikan secara ekonomi terutama,
Aceh, Irian Jaya, Riau, dan Kalimantan Timur. Kedua, meluasnya
tuntutan daerah untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas, bahkan muncul
dalam tuntutan perubahan format pengaturan politik dari negara kesatuan
ke bentuk negara federal. Ketiga, mengerasnya diskursus publik
mengenai keharusan bagi desentralisasi, dan bahkan federalisme, sebagai
solusi terbaik bagi kelangsungan negara kesatuan.
- Tuntutan yang mengeras ditengah merosotnya kapasitas negara memaksa pemerintah melakukan langkah-langkah politik penting untuk mengakomodasinya dengan dikeluarkannya Kebijakan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Terlepas dari sejumlah kritik, UU tersebut secara prinsip melakukan perubahan mendasar, terutama karena ia memangkas kekuasaan pusat dan sebaliknya memberi ruang politik yang sangat besar bagi daerah untuk mengatur diri. UU ini menggeser locus politik dari Jakarta ke daerah-daerah, terutama ke kabupaten/kotamadya. Pemberlakuan penerapan penyelenggaran pemerintahan daerah yang bersifat otonom sebagai konsekwensi dari pelaksanaan asaz desentralisasi akan mungkin dicapai apabila adanya beberapa aspek pendukung sebagai elemen pemerintahan daerah yakni: 1) penataan urusan pemerintahan; 2) penataan kelembagaan daerah; 3) penataan personil; 4) penataan keuangan daerah; 5) penataan perwakilan; 6) penataan pelayanan publik; 7) penataan pengawasan.. Akan tetapi, kondisi yang terjadi saat ini dalam perjalanan pengalihan kekuasaan secara besar-besaran ke daerah yakni; 29 urusan yang didesentralisasikan kedaerah terjadi tumpang tindih antar tingkatan pemerintahan dalam pelaksanaan urusan tersebut karena belum sinkronnya antara UU Otda dengan UU Sektor. Disamping itu terjadi tarik menarik urusan, khususnya urusan yang mempunyai potensi pendapatan (revenue). Serta adanya gejala keengganan dari Departemen/LPND untuk mendesentralisasikan urusan secara penuh karena kekhawatiran daerah belum mampu melaksanakan urusan tsb secara optimal akibat dari tidak jelasnya mekanisme supervisi dan fasilitasi oleh Departemen/LPND terhadap daerah karena ketidak jelasan mekanisme kordinasi antara Depdagri sebagai pembina umum dengan Departemen/LPND sebagai pembina tehnis
diiringi adanya desentralisasi korupsi. Di samping itu, pelimpahan
kekuasaan oleh pusat kepada daerah punya konsekwensi serius yang belum
banyak mendapat perhatian yaitu: Pertama, bisa berakibat
bangkitnya kembali aristokrasi atau feodalisme lokal dengan segala
akibatnya bila tidak disertai dengan arena demokasi lokal yang kuat .Hal
ini masih bisa ditemukan dalam interaksi sosial di masyarakat lokal
(Riswandha Imawan). Kedua, pengalihan kekuasaan kepada
daerah-daerah yang masih ditandai oleh bekerjanya struktur politik yang
bersifat otoritarian, akan berakibat pada pengalihan otoritarianisme
negara dari Jakarta ke daerah-daerah (Cornelis Lay). Ketiga,
keterbatasan pengalaman daerah dalam mengelola birokrasi pelayanan,
keterbatasan sarana dan prasarana akan beresiko terjadinya inefisiensi
dan inefektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik.
Terkait dengan beberapa konsekwensi pelimpahan kekuasaan oleh pusat
kepada daerah di atas, tulisan ini tidak mengikuti logika yang
dikembangkan oleh UU pemeintahan daerah No. 22/1999 tersebut. Namun,
dalam paparannya lebih berorientasi pada tataran untuk melihat
kasus-kasus korupsi di daerah sebagai desentralisasi korupsi.
Desentralisasi Korupsi
UU No. 22/1999 menyebutkan “Desentralisasi” adalah penyerahan
wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada Daerah Otonom dalam
kerangka NKRI. Sedangkan “Otonomi Daerah” adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya UU No. 20/2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. “korupsi” berarti perbuatan setiap
orang baik pemerintah maupun swasta yang secara melanggar hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan demikian, dapat
dipahami bahwa pemberian otonomi kepada daerah-daerah adalah sebagai
konsekwensi penyelenggaraan asas desentralisasi. Namun, dalam otonomi
daerah tidak hanya kekuasaan yang terdesentralisasi akan tetapi juga di
iringi oleh korupsi.
Maraknya kasus-kasus korupsi di daerah yang diberitakan lewat media
massa, beberapa bulan terakhir di tahun 2003, sebagai suguhan menarik
sekaligus memprihatinkan terhadap perilaku para aparatur pemerintah.di
berbagai daerah seperti: “Korupsi mempersatukan DPRD” (Jawa Pos,
13-3-2003). “Wakil Rakyat Suka Uang Rakyat” (Kompas, 9-3-2003). “DPRD
Yogyakarta membagi dana Rp. 700 juta untuk 40 anggotanya atau Rp. 17,5
juta per orang dengan alasan menutup biaya operasional dan kegiatan
keskretariatan” (Kompas, 4-9-2002). ”Terkait kasus penyimpangan APBD di
Bali” (Bali Post, 13-1- 2005). Kasus “Abdulah Puteh” Gubernur Non Aktif
Nangroe Aceh Darusalam, terdakwa korupsi pembelian Helikopter senilai
Rp. 12,5 miliar” (Nusra, 23-1-2005). Gambaran dari fenomena di atas,
mempertegas asumsi awal otonomi daerah, bahwa akan terjadi penyebaran
dan perpindahan tingkat korupsi dari pusat ke daerah-daerah. Ini
menunjuukan penyebaran korupsi di daerah sudah pada tahap yang sangat
serius. Kasus korupsi anggaran yang terjadi di DPRD di daerah-daerah
hampir di seluruh Indonesia menunjukkan freelance corruption.
Di mana di tengah keterbatasan dana pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Walaupun hanya diungkapkan beberapa kasus,
namun merupakan gejala umum yang terjadi juga di daerah lain. Karena
itu, dalam otonomi daerah korupsi telah terdesentralisasi seirng dengan
desentralisasi kekuasaan. Hal ini bila tidak segera
ditangani, boleh jadi muncul kekecewaan terhadap program otonomi daerah
sehingga kekuatiran akan muncul resentralisasi kekuasaan oleh pemerintah
pusat.
Mencegah Korupsi di Daerah
Salah satu penyebab penyebaran korupsi secara mendasar di daerah
karena kekuasaan yang demikian besar pada elite lokal. Untuk mencegah
korupsi di daerah adalah dengan membatasi kekuasaan pemerintah daerah
dan khususnya DPRD. Sistim demokrasi perwakilan telah memberikan
kekuasaan yang besar kepada wakil rakyat untuk public trust
seperti sekarang ini. Karenanya sistem demokrasi langsung sekarang ini
relevan dikedepankan, khususnya terhadap beberapa hak demokrasi yang
fundamental seperti memilih kepala daerah, melakukan kontrol terhadap
penyelenggaraan negara di tingkat daerah yang selama ini menjadi ajang
politik dagang sapi, money politik, kompromi-kompromi politik, dan lain
sebagainya
Disamping itu, yang diperlukan dalam pencegahan korupsi adalah sebuah reform
terutama oleh wajah-wajah baru untuk tampil dalam melakukan perubahan
yang secara materiil tidak memiliki halangan apapun, terutama menyangkut
struktur politik dan ekonomi. Sebab tanpa perubahan seperti telah kita
saksikan, partisipasi masyarakat dalam membasmi korupsi dan sejumlah
agenda reformasi nampak tidak banyak artinya. Melihat realita yang
berkembang partisipasi masyarakat ini, dalam upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat di daerah, setidaknya perlu upaya penguatan
masyarakat dalam kemampuan mengontrol proses politik dan administrasi di
daerah, terutama dalam pemilihan kepala daerah, penyusunan APBD serta
pelayanan publik di daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)
