SISTEM
PEMILU (PEMILIHAN UMUM)
Pemilu atau yang di sebut pemilihan
umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara
langsung,bebas, umum, rahasia,jujur dan adil dalam negara kesatuan republik
indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Asas pemilu : pemilihan umum atau
pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, jujur ,rahasia, dan adil.
Sistem Pemilu :
1. Sistem perwakilan distrik (single member
constituency)
2. Sistem
perwakilan berimbang/proporsionil (multi member
constituency)
Sistem Perwakilan Distrik
·
sistem yang ditentukan atas kesatuan geografis , dimana setiap geografis
(distrik ) hanya memilih seorang wakil
·
jumlah distrik yang dibagi sama dengan jumlah
anggota parlemen
Kelemahan:
·
Kurang memperhatikan partai kecil/minoritas
·
Kurang representatif karena calon yang kalah kehilangan
suara pendukungnya
Kebaikan:
·
Calon yang dipilih dikenal baik karena batas distrik
·
Mendorong kearah integrasi parpol, karena hanya memperebutkan
satu wakil
·
Sederhana dan mudah dilaksanakan
·
Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang
lebih stabil (integrasi) .
Sistem Perwakilan proporsional
·
Jumlah kursi yang
diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh
·
Wilayah negara dibagi-bagi
kedalam daerah-daerah tetapi batas-batasnya lebih besar dari pada batas sistem distrik
·
Kelebihan suara dari
jatah satu kursi bisa dikompensasikan dengan kelebihan daerah lain
·
Terkadang,
dikombinasikan dengan sistem daftar(list system), dimana daftar calon disusun
berdasarkan peringkat.
Kelemahan
·
Mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai
baru
·
Wakil lebih terikat dan loyal dengan partai dari pada
rakyat atau daerah yang diwakilinya
·
Banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah
stabil
Kelebihan
·
Setiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan,
sehingga tidak ada suara yang hilang.
0 komentar:
Posting Komentar