Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai
bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(UU No. 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan).
Arsip yang dibuat dan diterima oleh institusi, badan atau lembaga
perlu dikelola di dalam suatu sistem kearsipan yang baik dan benar.
Mengingat bahwa kegiatan dan tujuan organisasi selalu berkembang selaras
dengan tuntuan jaman dan keadaan, maka demikian juga dengan jumlah
arsip/volume arsip yang dihasilkan dan diterima oleh organisasi ini.
Kondisi demikian meniscayakan adanya sistem kearsipan di dalam
organisasi. Dengan sistem kearsipan yang sesuai kebutuhan, sederhana
dalam penerapan, dan mudah dilaksanakan diharapkan arsip yang masih
memiliki nilai guna arsip bagi organisasi dapat digunakan secara
optimal, ditemukan dengan cepat dan tepat jika dibutuhkan. Dalam
pengelolaan arsip, terdapat beberapa pekerjaan atau kegiatan kearsipan.
0 komentar:
Posting Komentar