Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 mengenai Kearsipan, beberapa pengertian mengenai arsip dan kearsipan telah terangkum di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1. Berikut ini:
pengertian arsip dan kearsipan menurut UU No. 43 Tahun 2009:
- Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
- Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
- Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
- Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
- Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
- Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
- Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
Sedemikian lengkap UU No. 43 Tahun 2009 ini mewadahi pengertian arsip
dan kearsipan. Tinggal bagaimana penerapannya dalam pengelolaan arsip
bagi kehidupan kebangsaan, organisasi, perusahaan dan perkantoran
sehingga pada akhirnya dapat terwujud dunia kearsipan tanah air yang terkelola secara optimal, efektif dan efisien.
Pengertian Arsip Menurut Kamus/Ensiklopedi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, arsip adalah simpanan
surat-surat penting. Berdasarkan pengertian ini, tidak semua surat
dikatakan arsip. Surat dinyatakan sebagai arsip jika memenuhi
persyaratan berikut ini:
- Surat tersebut harus masih mempunyai kepentingan bagi organisasi/lembaga baik untuk masa kini dan masa yang akan datang;
- Surat yang menyimpan kepentingan tersebut disimpan menurut sistem tertentu sehingga memudahkan temu balik bila diperlukan kembali.
- Warkat memiliki kegunaan
- Warkat disimpan secara teratur dan berencana, dan
- Warkat dapat mudah dan cepat ditemukan jika diperlukan kembali.
Rencana posting berikutnya Pengertian arsip berdasarkan:
Surat merupakan suatu alat penyampaian informasi atau keterangan-keterangan (keputusan, pernyataan, pemberitahuan, permintaan dan sebagainya) secara tertulis dari satu pihak kepada pihak yang lain.
Formulir adalah daftar isian yang dibuat atau dicetak dalam bentuk seragam, berguna untuk mencatat/merekam, mengumpulkan dan mengirimkan informasi.
Laporan adalah setiap tulisan berisi informasi hasil pengolahan data suatu penelitian, penyelidikan atau research terhadap suatu masalah.
Kegiatan atau pekerjaan kantor yang berhubungan dengan penyimpanan dan pengelolaan warkat, surat-surat dan dokumen-dokumen ini disebut kearsipan. Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya proses organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi.
Melihat arti pentingnya arsip dan kearsipan, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang cukup besar terhadap kearsipan. Ini terbukti dengan diberlakukannya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kearsipan Nasional. Secara berurutan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait kearsipan adalah sebagai berikut:
- Asal Katanya
- Undang-Undang Nomor Prp. 19 Tahun 1961
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
- Seminar Dokumentasi/Arsip Kementerian-kementerian
- Lembaga Administrasi Negara
Pengertian Umum Arsip
Arsip merupakan salah satu produk pekerjaan kantor (office work) selain surat, formulir dan laporan.Surat merupakan suatu alat penyampaian informasi atau keterangan-keterangan (keputusan, pernyataan, pemberitahuan, permintaan dan sebagainya) secara tertulis dari satu pihak kepada pihak yang lain.
Formulir adalah daftar isian yang dibuat atau dicetak dalam bentuk seragam, berguna untuk mencatat/merekam, mengumpulkan dan mengirimkan informasi.
Laporan adalah setiap tulisan berisi informasi hasil pengolahan data suatu penelitian, penyelidikan atau research terhadap suatu masalah.
Kegiatan atau pekerjaan kantor yang berhubungan dengan penyimpanan dan pengelolaan warkat, surat-surat dan dokumen-dokumen ini disebut kearsipan. Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya proses organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi.
Melihat arti pentingnya arsip dan kearsipan, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang cukup besar terhadap kearsipan. Ini terbukti dengan diberlakukannya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kearsipan Nasional. Secara berurutan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait kearsipan adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor Prp. 19 Tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan Nasional. Dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1961 No. 310, Tambahan Lembaran Negara No. 2368. UU ini dicabut dan diganti UU berikutnya.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Nasional. UU ini dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964.
Rencana posting berikutnya
Pengertian arsip:
- Menurut Kamus/Ensiklopedi
- Menurut Asal Katanya
- Menurut Undang-Undang Nomor Prp. 19 Tahun 1961
- Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
- Menurut Seminar Dokumentasi/Arsip Kementerian-kementerian
- Menurut Lembaga Administrasi Negara
0 komentar:
Posting Komentar