SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan
memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu
adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor
yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara fomal artinya darimana
hukum itu dapat ditemukan, darimana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat
dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui
bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan
lain sebagainya.
Aktivitas
Hukum Administrasi Negara yang mencakup kegiatan administrasi negara yang
bersifat nasional dan juga internasional sebagai perkembangan
global saat ini, tentunya menjadikan
bahwa sumber hukum administrasi negara dapat berasal dari sumber hukum nasional
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sumber hukum internasional seperti perjanjian
internasional antara Indonesia dengan negara lain dan juga berupa konvensi
internasional yang telah diratifikasi.
B.
Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil
Sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber Hukum
Materiil dan Sumber Hukum Formil. Sumber Hukum Materiil yaitu
factor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah,
filsafat, agama, sosiologi, dll. Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu
sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum
yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.
Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno (1986: 63), membagi
sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
1)
Sumber Hukum Materiil, ialah tempat
dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social politik, situasi social
ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan
internasional, keadaan geografis. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan
bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan
mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi di dalam masyarakat.
2)
Sumber Hukum Formal, ialah tempat atau
sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.
MENURUT
PARA AHLI:
1.
Van Apeldoorn dalam R. Soeroso
(2005:118), membedakan empat macam sumber hukum, yaitu:
1)
Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat kita
dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum
dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
·
Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan
atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan
sebagainya.
·
Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan
undang-undang mengambil bahannya.
2)
Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis)
merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya
keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.
3)
Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi menjadi dua
yaitu:
a. Sumber
isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba
menjawab tantangan pertanyaan ini yaitu:
·
Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi
hukum berasal dari Tuhan
·
Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa
isi hukum berasal dari akal manusia
·
Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan bahwa
isi hukum berasal dari kesadaran hukum
b.
Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum
mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat
dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat
memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau
kepercayaan.
4)
Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum yang
dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan
hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan masyarakat. Isinya timbul dari
kesadaran masyarakat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus
dituangkan dalam bentuk undang-undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian
antar negara.
2.
Marhaenis (1981:46), membedakan
sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari Filosofis Idiologis
dan sumber hukum dari segi Yuridis.
1)
Sumber Hukum Filosofis Idiologis, ialah sumber hukum
yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau internasional sesuai
dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu Negara Seperti
liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.
2)
Sumber Hukum Yuridis, merupakan penerapan dan
penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis idiologis, yang diadakan
pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.
a.
Sumber Hukum Materiil, ialah sumber hukum yang dilihat
dari segi isinya misalnya: KUHP segi materiilnya ialah mengatur tentang pidana
umum, kejahatan, dan pelanggaran. KUHPerdata, dari segi materiilnya mengatur
tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum,
perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.
b.
Sumber Hukum Formal, adalah sumber hukum dilihat dari
segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang
lazim terdiri dari: Undang-Undang,
Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, Traktat.
3.
Sebagai sumber hukum formil dari Hukum Administrasi
Negara menurut E. Utrecht., ialah:
1. Undang-undang/Hukum
Administrasi Negara Tertulis
2. Praktek
Administrasi Negara (Hukum Administrasi Negara yang merupakan Hukum Kebiasaan)
3. Yurisprudensi
baik keputusan yang diberi kesempatan banding (oleh Hakim ataupun yang tidak
ada banding oleh Administrasi negara tersebut)
4. Doktrin/Pendapat
para ahli Hukum Administrasi Negara
1)
Undang-Undang (Statute)
Yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan
Negara, dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Menurut BUYS,
undang-undang ini mempunyai dua arti yakni:
Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan
yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam
arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang
APBN, dll.
Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatan mengikatnya undang-undang ini mengikat
setiap WNI di bidang agraria.
Berdasarkan amandemen pertama UUD 1945 pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan
bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat”. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa “Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Dan selanjutnya
berdasarkan Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama”.
Dengan adanya perubahan UUD 1945 tersebut maka kedudukan DPR
jelas merupakan lembaga pemegang kekuasaan legislatif, sedangkan fungsi
inisiatif di bidang legislasi yang dimiliki oleh Presiden tidak menempatkan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan utama di bidang ini. Perubahan ini
sekaligus menegaskan bahwa UUD 1945 dengan sungguh-sungguh menerapkan sistem
pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikati dimana sebelumnya
fungsi legislatif dan eksekutif tidak dipisahkan secara tegas dan masih
bersifat tumpang tindih.
2) Kebiasaan (Costum)
Yaitu
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
Sudikno
(1986: 84) menyebutkan bahwa untuk timbulnya kebiasaan diperlukan beberapa
syarat tertentu yaitu:
·
Syarat materiil
Adanya
perbuatan tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang (longa et invetarata
consuetindo).
·
Syarat intelektual
Adanya
keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis).
3) Keptusan-Keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah Yurisprudensi
berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti
pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi sebagai
istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie”
dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata
yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene
rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian
yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge
Made Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim
yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang
sama.
Beberapa alasan seorang hakim mempergunakan putusan hakim
yang lain (yurisprudensi) yaitu:
a. Pertimbangan
Psikologis
Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus yang sama
hakim di bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim
di atasnya tersebut.
b. Pertimbangan Praktis
Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan karena dalam
suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi
sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih
praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula. Di samping
itu apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah memberi keputusan
yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang
sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada
waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.
c. Pendapat Yang
sama
Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim yang
bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk
kasus yang serupa atau sama.
4) Traktat (Treaty)
Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian
internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat
perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada
perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang
berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap
perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.
Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
a. Traktat bilateral
atau traktat binasional atau twee zijdig
Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh:
Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang
Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan
politik.
b. Traktat Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh:
Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti
NATO.
c. Traktat
Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara
atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada
perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka
untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan
oleh PBB tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar