Selasa, 07 Februari 2012

Pengertian, Istilah, dan Dasar Hukum Internasional


Setiap negara yang ada di dunia ini tidak ada yang tidak memerlukan bantuan negara lain dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan nasionalnya. Negara besar ataupun kecil, negara maju ataupun sedang berkembang, negara adidaya ataupun negara satelitnya, semuanya mempunyai ketergantungan baik secara ekonomi, politik, militer, sosial-budaya maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Misalnya, negara industri maju seperti Jepang, Korea, Jerman akan selalu tergantung kepada negara-negara lainnya yang memiliki bahan mentah dan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industrinya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan nasionalnya, setiap negara perlu menjalin hubungan dan kerjasama dengan negara lain agar tujuan nasionalnya dapat terpenuhi.

Karena semakin kompleksnya hubungan antar negara, saat ini hubungan internasional telah menimbulkan dampak positif dan negatif, atau menciptakan kondisi damai dan konflik, perselisihan bahkan perang. Masyarakat dunia telah lama menyadari pentingnya tata aturan atau norma/hukum yang mengatur hubungan antar negara/bangsa baik dalam suasana perang maupun damai. Aturan/ kaidah yang mengatur hubungan antar negara itulah disebut hukum internasional.

Pengertian pada awal pertumbuhannya

Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, manusia sebagai anggota warga masyarakat akan senantiasa melakukan interaksi atau hubungan satu dengan yang lain. Dalam melakukan interaksi setiap individu tidak bisa luput dari peraturan atau norma. la akan selalu terikat oleh hukum yang ada di masyarakat karena dibuat oleh pemerintah atau yang telah disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Dengan adanya hukum yang mengatur maka memungkinkan anggota masyarakat dapat hidup tenang dan aman. 

Demikian pula dalam masyarakat dunia atau dalam hubungan antar bangsa. Masyarakat atau individu yang ada pada suatu negara sering mengadakan interaksi atau saling hubungan satu sama lain dengan warga yang ada di negara lainnya. Hubungan yang terjadi mungkin dalam situasi damai, permusuhan, atau mungkin dalam situasi perang. Agar hubungan antar bangsa ini dapat berjalan dengan tertib maka masyarakat internasional pun akan memerlukan hukum atau peraturan.

Hukum yang mengatur masyarakat internasional dalam mengadakan hubungan antar negara telah dikenal sejak zaman negara-negara kota Yunani meskipun masih dalam taraf embrio. Istilah yang dipakai untuk hukum internasional pada saat itu ialah “intermunicipal law”. Pada zaman Romawi istilah yang digunakan adalah “ius gentium”, artinya hukum yang berlaku antara orang Romawi dan bukan Romawi serta orang bukan Romawi satu sama lain. Pada saat ini istilah untuk hukum internasional sering jugs digunakan hukum antar bangsa, hukum bangsa-bangsa (law of nations), atau hukum publik internasional (public international law).

Sebenarnya sumbangan untuk hukum internasional pada zaman Yunani dan Romawi sangatlah sedikit. Baru pada abad ke-15 perkembangan hukum internasional tumbuh dengan subur terutama pada saat munculnya negara-negara di Eropah dan sumbangan dari dunia Islam terutama dalam hukum perang. Pada abad ini pun muncul para penulis hukum internasional seperti Francisco Victoria, Francisco Suarez, Hugo de Groot, Bynkershoek, dan sebagainya. Hugo de Groot atau disebut juga Grotius dianggap sebagai bapak hukum internasional kttrena berhasil menguraikan hukum internasional secara sistematik, yakni telah membedakan antara perang dan damai dalam bukunya “De Jure Belli ac Pacis” (Hukum Perang dan Damai).

Pengertian menurut para ahli

Samakah hukum internasional dengan hukum dunia? Apakah hukum internasional itu hukum yang berlaku di seluruh dunia? Pertanyaan ini suka muncul dikalangan para mahasiswa. Untuk menghindari salah persepsi tentang pengertian hukum intemasional dibawah ini dikemukakan beberapa definisi hukum internasional menurut para ahli.

J.G. Starke 
merumuskan hukum internasional `sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara satu sama lain yang juga meliputi:

a. Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi itu masing¬-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu¬individu; dan

b. Peraturan-peraturan hukum tertentu mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM.
 
merumuskan hukum internasional sebagai berikut:
Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara:
1) negara dengan negara;
2) negara dengan subyek hulcum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
 
mendefinisikan “Hukiun Publik Internasional” sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antara pelbagai bangsa di pelbagai negara sebagai perbedaan daripada istilah ‘-Hukum Perdata Intemasional”.

Dari tiga definisi di atas menunjukkan bahwa hukum internasional merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antar subyek hukum internasional yang satu dengan subyek hukum internasioal yang lain.

1.4 Istilah Hukum Internasional

Dalam berbagai literatur Barat dan dalam bahasa Indonesia, istilah Hukum Internasional dikenal dengan nama -Ius gentium (Latin), Volkerrech (Jerman), Volkenrech (Belanda), Ius inter gen¬tes, Law of nations, Public international law, Transnational law, Common law of mankind, Hukum bangsa-bangsa, dan Hukum antarnegara. Namun, dalam konteks Indonesia, istilah ‘hukum internasional’ merupakan istilah yang paling lazim digunakan.
Alasan penggunaan hukum internasional dalam kajian keilmuan karena istilah hukum intemasional adalah istilah yang paling mendekati kenyataan dan sifat daripada hubungan-hubungan dan masalah-masalah yang menjadi obyek bidang hukum ini. Pada masa sekarang persoalan yang dikaj i oleh hukum intemasional tidak hanya terbatas pada hubungan antarbangsa-bangsa atau antarnegara saja melainkan telah mencakup berbagai persoalan hubungan antarsubyek hukum baik dalam suasana damai maupun suasana perang/konflik. 

Dasar Hukum Internasional

Ada tiga dasar utama hukum internasional yang umumnya diakui oleh para penulis, yakni rasa keadilan, hukum kodrat, dan positivisme.

1) Rasakeadilan
Hukum internasional sebagai bagian dari norma hukum pada umumnya memiliki dasar yang sama dengan hukum lainnya. Menurut Wirjono (1967), rasa keadilan adalah dasar segala hukum. Artinya, hukum internasional harus berdasar pada rasa keadilan yang hidup dan terpelihara dalam berbagai bangsa di dunia.

2) Hukum Kodrat
Sudah lama bahkan pertama kali hukum internasional mendasarkan pada hukum kodrat (natural law). Kelompok penulis hukum internasional yang mendasarkan pada hukum kodrat disebut kaum naturalis. Kelompok naturalis berpendapat bahwa kaidah dan prinsip hukum dalam semua sistem hukum tidak dibuat oleh manusia melainkan berasal dari kaidah dan prinsip yang telah berlaku sepanjang masa dan bersifat universal. Beberapa asas hukum alam yang berlaku universial di seluruh dunia antara lain: orang dilarang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki, kalau orang menguasai barang milik orang lain maka barang tersebut harus dikembalikan, setiap orang harus memenuhi janji, orang harus mengganti kerugian akibat kesalahannya, orang yang melakukan kejahatan hares dihukum, dan masih banyak lagi ketentuan lainnya.

3) Positivisme
Positivisme merupakan dasar hukum intemasional yang bersumber pada kesepakatan bersama antara negara berupa perjanjian dan kebiasaan internasional. Kelompok posivisme beranggapan bahwa peraturan dalam hubungan antarnegara adalah kaidah atau prinsip yang buat bersama sesuai dengan kepentingan dan kemauan negara-negara tersebut. Dasar hukum ini bersumber pads kesepakatan atau perjanjian sebagaimana dinyalakan Rousseau dalam bukunya Du Contract Social bahwa hokum adalah pemyataan kehendak bersama.

0 komentar:

Posting Komentar