Senin, 13 Februari 2012

SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN


Intansi Vertikal Ada 2 yaitu :

1, Pada wilayah provinsi ( berdasarkan kewenagan pusat dalam bidang politik laur negeri, keuangan,peradilan,agam, pertahanan dan keamana. ).

2, Pada wilayah kabupaten atau kota.

System Kepegawaian Daerah ada 3 sistem pengelolaan kepegawaian :
1, Integrated system ( manajemen kepegawain ditentukan pusat ),
2. Separated system ( dilaksanakan masing – masing daerah ),
3. Unified system ( lembaga di tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan tersebut.

Kepegawaian negeri terdiri : PNS, anggota TNI, dan POLRI
Formasi dan Perekrutan Pegawai
Formasi PNS terdiri : Formasi PNS pusat dan Formasi PNS daerah
Kewenangan Pemerintah Dan Distribusinya

UU No 5 tahun 1974 pasal (1) :

Kewenangan pemerintah umum, Kristiandi (1992), kewenagan ini meliputi pengsaturan kehidupan politik,social,ketertiban,pertahanan dan keamanan.
Kewenangan diluar kewenagan pemerintahan umum,meliputi penyediaan pelayanan masyarakat dalam arti luas,seperti pelayanan kesehatan,pos dan telekomunikasi.
Homes (1991)

Dasar pendistribusian kewenangan antara pusat dan daerah terdiri dari 2 :

  1.  berdasarkan pada basis kewilayahan ( teitorial )
  2.  berdasarkan basis fugsional.

  1. Pada basis territorial kewenagan untuk menyelengarakan urusan – urusan local distribusikan antara satuan wilayah dan pemerintahan local.
  2.  Pada basis fugsional kewenagan untuk menyelenggarakan urusan – urusan local didistribusikan antara kementrian – ementrian pusat yang bersifat khusus dan egen – egen yang berada diluar knator pusat sebagai pelaksana kebijakan darinya.

HOMES IV (1991) Dasar pendistribusaian kewenagan antara pusat dan daerah terri dari dua pendekatan.
  1.  Berdasrkan pada basis kewilayahan ( teritorial)
  2. Pada basis territorial kewenagan untuk menyelengarakan urusan local didistribusikan diantara satuan wilayah dan pemerintah local.
  3. Pada basis fungsional kewenagan untuk menyelenggarakan urusan local didistribusikan antara kementrian pusat yang bersifat khusus dan again- agenya yang berada diluar kantor pusatnya sebagai pusat pelaksasnaan kebijakan darinya.
  4.  Empat variasi pengendalian penyelengaraan pemerintahan yang bersifat local :

• Organisasi intenal
• Hybrid ( subsidi )
• Hybrird super visi
• Anta organisasi

Penyerahan wewenag pemerintah pusat kepada daerah terdira atas :
  1. Materi wewenag.
  2. Manusia yang diserahi wewenag.
  3.  Wilayah yang diserahi wewenag.
Penyerahan wewenag pemerintahan pusat kedaerah dilakukan dengan cara :
  1. Ultra vires dokrin.
  2.  Open end arrangement atau genersi kompeten.

Kewenagan pemerintah pusat :
  1. Politik luar negeri.
  2. Pertahanan dan keamanan.
  3. Yustisi ( peradilan ). \
  4. Moneter dan fisikal nasional.
  5.  Agama

Kewenagan provinsi dan kabupaten/ kota :
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2.  Perencanaan, pengawasn dan pemanfaatan tata ruang.
  3.  Penyelengaraan ketertipan umum dan ketentraman masyrakat.
  4.  Penyedian sarana dan prasarana umum.
  5.  Penaganan bidang kesehatan.
  6. Penyelengaraan bidang pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
  7.  Penaggulanga masalah social lintas kabupaten.
  8.  Fasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil da menegah.
  9.  Pengendalian lingkungan hidup.
  10.  Pelayanan pertahanan.
  11.  Pelayanan kependudukan dan capil
  12.  Pelayanan administrasi uum pemerintahan.
  13.  Pelayanan administrasi penanaman modal.
  14.  Pelayanan dsar lainya.
  15. Urusan wajib lainya yang diamankan oleh peraturan uu.

Kewengan pemerintah pusat ekuasaan presiden sebagi kepala perintah pusat :
  1.  segai eksekuti.
  2.  Sebagai legislative.

Kekuasan presiden sebagai kepala Negara.
Mentri dibagi atas empat jenis : mentri,coordinator.memimpin depertemen,non depertemen, mentri negar

Dalam UU no.32/2004 pasal 10 ayat 3 tentang kewenagan pemerintah pusat antara lain.
  1. Politik luar negeri pertahanan
  2. Keamanan
  3. Perasilan
  4. Moneter dan fisikal
  5. Agama

0 komentar:

Posting Komentar